Langkah Strategis Pemerintah dalam Meningkatkan Pajak Sepeda Motor Bensin untuk Dukung Transportasi Berkelanjutan

Pemerintah Indonesia, di bawah kepemimpinan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan, mengumumkan rencana ambisius untuk menaikkan pajak sepeda motor bahan bakar fosil.

pajak sepeda motor

Pemerintah Indonesia, di bawah kepemimpinan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan, mengumumkan rencana ambisius untuk menaikkan pajak sepeda motor bahan bakar fosil. Pengumuman ini dilakukan dalam sebuah acara peresmian perusahaan mobil listrik Build Your Dream (BYD) yang disiarkan daring pada Kamis, 18 Januari. Luhut menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk mengakselerasi transisi ke ekosistem kendaraan listrik, yang bertujuan utama untuk menekan tingkat polusi udara yang semakin meningkat.

Rencana pemerintah ini melibatkan peningkatan pajak pada sepeda motor non listrik, dengan harapan dapat mendorong masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik yang lebih ramah lingkungan. Luhut menyebutkan bahwa pajak yang tinggi ini juga akan diarahkan untuk mendukung subsidi transportasi publik, terutama Light Rail Transit (LRT) dan kereta api cepat. Dengan demikian, kenaikan pajak diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap sektor transportasi berkelanjutan.

Walaupun langkah ini masih dalam tahap perencanaan, Luhut menegaskan bahwa rencana tersebut akan segera dibahas dalam rapat terbatas bersama presiden. Meski belum ada kepastian kapan ketentuan ini akan direalisasikan, jelas bahwa pemerintah memiliki komitmen untuk mendukung adopsi kendaraan ramah lingkungan.

Penting untuk memahami konteks di mana langkah ini diambil. Kawasan Jabodetabek, terutama Jakarta, telah menjadi pusat sorotan terkait tingkat polusi udara yang tinggi. Sebagian besar pencemaran udara berasal dari sektor transportasi, dengan sepeda motor menjadi kontributor terbesar sebesar 45 persen, menurut Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB). Polusi udara yang tinggi telah menjadi biang kerok utama, dan pemerintah mengambil langkah-langkah tegas untuk menghadapi tantangan ini.

Menurut Luhut, sepeda motor diidentifikasi sebagai poluter terbesar, diikuti oleh truk dan bus yang menggunakan bahan bakar diesel. Populasi sepeda motor yang sangat tinggi di Jakarta, dengan lebih dari 16 juta unit, telah menjadi faktor utama penyumbang tingginya tingkat emisi. Selain itu, teknologi sepeda motor saat ini memungkinkan emisi per penumpang yang relatif tinggi, memberikan alasan kuat untuk menggeser fokus ke kendaraan listrik.

Populasi sepeda motor di Indonesia secara keseluruhan mencapai angka yang signifikan, dengan penjualan mencapai 6,2 juta unit pada tahun 2023, menurut data Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI). Skutik tetap menjadi jenis motor yang paling laris, mencapai hampir 90 persen pangsa pasar. Ketua Bidang Komersial AISI, Sigit Kumala, bahkan menyampaikan target penjualan tahun ini naik menjadi 6,2-6,5 juta unit.

Meskipun langkah ini diumumkan dalam konteks peningkatan pajak sepeda motor, pemerintah sebelumnya telah mengambil langkah-langkah untuk mengatasi masalah ini. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebelumnya telah menaikkan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) per 5 Januari 2025. Besaran tarif PKB diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perubahan ini mencakup peningkatan pajak progresif untuk kendaraan bermotor, baik motor maupun mobil.

Menurut Perda terbaru, tarif PKB untuk kendaraan pribadi mencapai maksimal 6 persen untuk kendaraan kelima dan seterusnya, sedangkan dalam aturan lama, tarif tertinggi mencapai 10 persen untuk kendaraan ketujuhbelas dan seterusnya. Peningkatan tarif ini dimaksudkan untuk memberikan kontribusi lebih besar terhadap pendanaan proyek-proyek infrastruktur dan transportasi publik.

Dalam konteks pajak sepeda motor yang baru diumumkan, Luhut tidak merinci persentase kenaikan yang dimaksud. Namun, ia menegaskan bahwa tujuan utama dari kenaikan pajak ini adalah untuk mendukung adopsi kendaraan listrik dan memberikan insentif bagi masyarakat untuk menggunakan transportasi publik yang lebih ramah lingkungan.

Langkah-langkah ini harus dilihat sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan solusi yang berkelanjutan dan mengatasi masalah lingkungan yang semakin memburuk. Kesadaran akan pentingnya transportasi berkelanjutan dan teknologi ramah lingkungan semakin mendorong kebijakan yang mendukung perubahan ini. Seiring dengan peningkatan pajak, pemerintah juga diharapkan akan terus mengembangkan dan meningkatkan infrastruktur dan layanan transportasi publik, sehingga masyarakat dapat beralih ke alternatif yang lebih bersih dan berkelanjutan.

Berikut tarif PKB terbaru untuk kepemilikan pribadi:
– 2 persen untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama
– 3 persen untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua
– 4 persen untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketiga
– 5 persen untuk kepemilikan kendaraan bermotor keempat
– 6 persen untuk kepemilikan kendaraan bermotor kelima dan seterusnya.

Tarif PKB lama dalam Perda Nomor 2 Tahun 2015:
– Kendaraan pertama pajak 2 persen
– Kendaraan kedua pajak 2,5 persen
– Kendaraan ketiga pajak 3 persen
– Kendaraan keempat pajak 3,5 persen
– Kendaraan kelima pajak 4 persen
– Kendaraan keenam pajak 4,5 persen
– Kendaraan ketujuh pajak 5 persen

Baca juga : Berapa Jumlah Konsultan Pajak di Indonesia ?