Reassuring! Implementasi Tarif Efektif PPh Pasal 21 Tak Tambah Pajak baru

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Indonesia baru-baru ini mengonfirmasi bahwa penghitungan pemotongan pajak penghasilan PPh Pasal 21 melalui implementasi tarif efektif rata-rata (TER) yang mulai berlaku pada 1 Januari 2024

pph pasal 21

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Indonesia baru-baru ini mengonfirmasi bahwa penghitungan pemotongan pajak penghasilan PPh Pasal 21 melalui implementasi tarif efektif rata-rata (TER) yang mulai berlaku pada 1 Januari 2024 tidak akan menambah beban pajak baru bagi masyarakat. Sebaliknya, kebijakan ini dirancang untuk memberikan kemudahan dengan mencerminkan kesederhanaan dalam penghitungan pajak terutang, yaitu dengan mengalikan penghasilan bruto dengan tarif efektif.

Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, menjelaskan bahwa kebijakan ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi. PMK ini merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023.

Dwi menjelaskan, “Untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan, dan kesederhanaan pemotongan PPh 21 oleh pemberi kerja, PMK ini diterbitkan agar bisa mengakomodir penyesuaian tarif pemotongan menggunakan tarif efektif dan tarif Pasal 17 Ayat (1) UU PPh.” Pasal 13 PMK 168 tahun 2023 secara khusus mengatur penggunaan tarif efektif dan tarif Pasal 17 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) untuk memudahkan penghitungan pemotongan PPh Pasal 21. Tarif efektif yang dimaksud terdiri atas tarif efektif bulanan dan tarif efektif harian.

Dalam skema penghitungan pemotongan PPh Pasal 21, penggunaan tarif efektif bulanan berlaku untuk pegawai tetap pada masa pajak selain masa pajak terakhir. Penghitungan PPh Pasal 21 pada masa pajak terakhir menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) UU PPh.

Pemerintah menetapkan penghitungan PPh 21 yang dipotong atas penghasilan bruto pegawai tetap menggunakan tarif bulanan dengan kategori A, B, dan C. Kategori A diperuntukkan bagi orang pribadi dengan status penghasilan tidak kena pajak (PTKP) tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0), tidak kawin dengan jumlah tanggungan 1 orang (TK/1), dan kawin tanpa tanggungan (K/0). Kategori B diterapkan untuk orang pribadi dengan status PTKP tidak kawin dengan tanggungan 2 orang (TK/2), tidak kawin dengan jumlah tanggungan 3 orang (TK/3), kawin dengan jumlah tanggungan 1 orang (K/1), dan kawin dengan jumlah tanggungan 2 orang (K/2). Sementara, kategori C diterapkan untuk orang pribadi dengan status PTKP kawin dengan jumlah tanggungan 3 orang (K/3).

Dwi juga mengumumkan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu telah menyediakan dua instrumen untuk membantu pemberi kerja dalam menghitung pemotongan PPh Pasal 21. Pertama, alat bantu hitung PPh Pasal 21 atau kalkulator pajak dapat diakses melalui situs pajak.go.id mulai pertengahan Januari 2024. Kedua, buku pedoman penghitungan pemotongan PPh 21 tersedia di tautan pajak.go.id/id/sinopsis-ringkas-dan-unduh-buku-cermat-pemotongan-pph-pasal-2126.

Reformasi kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian, kemudahan, dan kesederhanaan dalam pelaksanaan pemotongan PPh Pasal 21, mendukung transparansi, dan mengurangi beban administratif bagi pemberi kerja dan masyarakat.

Baca Juga : Satvika Consulting – Kantor Konsultan Pajak di Denpasar