Sebelumnya, Variasi Perhitungan Pajak Karyawan Berbeda di Setiap Kantor, Sekarang Seragam.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berkeinginan untuk menciptakan keseragaman dalam metode perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 karyawan dengan menerapkan rumus Tarif Efektif Rata-rata (TER).

perhitungan pajak

Sebelum TER diintegrasikan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023, DJP mencatat bahwa terdapat minimal 400 variasi skenario perhitungan pemotongan pajak penghasilan yang berlaku untuk pekerjaan, usaha, dan kegiatan yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi.

Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, menyatakan bahwa sebelum adanya Tarif Efektif Rata-rata (TER), rumus penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) sangat beragam karena terdapat variasi variabel pengurang yang mencakup elemen seperti iuran asuransi, pensiun, tunjangan jabatan, dan bonus.

Skema ini disebut sangat kompleks dan beragam, karena terdapat banyak variasi, yang disebabkan oleh keberagaman variabel yang harus dipertimbangkan dalam perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk karyawan,” ujar Dwi dalam program Profit CNBC Indonesia, seperti dikutip pada Selasa (30/1/2024). “Akibatnya, skema perhitungannya menjadi sangat bervariasi,” tambah Dwi dengan tegas

Dengan diterapkannya skema Tarif Efektif Rata-rata (TER) sejak Januari 2024, Dwi memastikan bahwa perhitungan Pajak Penghasilan menjadi lebih seragam di semua kantor atau pemberi kerja. Selain itu, skema ini juga menyederhanakan proses perhitungan, karena rumusnya hanya melibatkan Penghasilan Bruto dikalikan dengan persentase TER (kategori A/B/C) untuk periode pajak Januari-November, sementara pada bulan Desember masih menggunakan rumus lama.

“Oleh karena itu, untuk menjamin kepastian hukum dan memberikan kemudahan, kami menerbitkan regulasi terkait tarif efektif ini, yang lebih dikenal dengan TER,” ungkap Dwi.

Ia menegaskan bahwa dengan penggunaan rumus terbaru tersebut, terdapat sedikit perubahan dalam jumlah pemotongan pajak penghasilan setiap bulannya dibandingkan dengan metode perhitungan yang lebih lama.

Namun, dalam konteks seluruh tahun, jumlah total pemotongan pajak penghasilan akan tetap konsisten dengan skema perhitungan yang lama. Ini disebabkan pada bulan Desember, perhitungan akan direvisi dengan mempertimbangkan potongan pajak yang telah dilakukan selama periode Januari-November.Top of Form

“Namun, jika ternyata pemotongan yang dilakukan dari Januari hingga November sedikit lebih besar, tidak secara drastis, melainkan hanya sedikit melebihi yang seharusnya, maka pada bulan Desember pemotongan akan dilakukan dalam jumlah yang lebih kecil daripada yang biasanya terjadi pada bulan Desember,” tegas Dwi.

Untuk memudahkan pemahaman mengenai skema TER, berikut adalah contoh perhitungannya dengan perbandingan terhadap skema sebelumnya.

Tuan B bekerja pada perusahaan PT AC/DC dan memperoleh gaji sebulan Rp 10.000.000 serta membayar iuran pensiun sebesar Rp 100.000 per bulan. Tuan B menikah dan tidak memiliki tanggungan atau PTKP dengan kategori K/0, maka:

1. Cara penghitungan lama:

Gaji = 10.000.000

Biaya Jabatan

5% x Rp 10.000.000 = 500.000

Iuran pensiun = Rp 100.000

Dengan begitu penghasilan neto sebulan Rp 9.400.000

Penghasilan neto setahun:

12 x Rp 9.400.000 = Rp 112.800.000

PTKP setahun = Rp 58.500.000

Penghasilan kena pajak setahun Rp 54.300.000

PPh Pasal 21 terutang

5% x Rp 54.300.000 = Rp 2.715.000

PPh Pasal 21 per bulan (Januari-Desember) = Rp 226.250

Rp 2.715.000:12 = Rp 226.250

Tuan B akan dipotong PPh 21 sebesar Rp 226.250 per bulan menggunakan perhitungan lama.

2. Perhitungan bulanan dengan TER

PPh Pasal 21 selain masa pajak terakhir (Januari-November):

Penghasilan bruto x %TER

Rp 10.000.000 x 2,00% = Rp 200.000 (Acuan 2% berdasarkan tabel TER A Baris No.9 dalam PP No. 58 Tahun 2023)

Tuan B akan dipotong PPh 21 sebesar Rp 200.000 per bulan selama Januari sampai November

Perhitungan PPh 21 masa pajak terakhir atau Desember:

Rp 2.715.000 (PPh Pasal 21 Terutang) – (11 x Rp 200.000) = Rp 515.000. (Rumus 11 x Rp 200.000 adalah PPh Pasal 21 yang telah dipotong selama Januari-November)

Tuan B akan dipotong PPh 21 sebesar Rp 515.000 pada Desember

Kesimpulan:

Dengan perbandingan ini, dapat disimpulkan bahwa jumlah setoran pajak tahunan (R) tetap sebesar Rp 2.715.000, baik dalam penggunaan rumus lama PPh Pasal 21 di kantornya maupun menggunakan rumus TER. Perbedaannya terletak pada perhitungan bulanan, dimana dalam metode perhitungan lama, pemotongan pajak penghasilan per bulannya mencapai Rp 226.250. Sementara, dalam penerapan metode TER selama Januari-November, pemotongan pajaknya adalah Rp 200.000, dan pada bulan Desember meningkat menjadi Rp 515.000.

Baca juga : Ustaz Solmed Jadi Sorotan Direktorat Jenderal Pajak karena Rumah Mewahnya, Ada Apa?