SPT Tahunan: Lebih dari 3 Juta Wajib Pajak Telah Melaporkannya, Berani Telat? Siap-siap Kena Denda!

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan mengumumkan bahwa sekitar 3,07 juta orang wajib pajak (WP) telah menyerahkan laporan pajak mereka melalui pengisian formulir Surat Pemberitahuan SPT Tahunan.

spt tahunan

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, pada tanggal 11 Februari 2024 pukul 23.43 WIB, jumlah Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk pajak penghasilan (PPh) yang telah diajukan mencapai 3,07 juta, mengalami pertumbuhan sebesar 2,3% dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Dwi Astuti menguraikan bahwa dari jumlah total tersebut, terdapat 107.900 SPT Tahunan untuk Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan 2,96 juta SPT Tahunan untuk PPh Orang Pribadi. Apabila dibandingkan dengan jumlah pelaporan SPT hingga tanggal 28 Januari 2024 yang mencapai 1,75 juta, dapat disimpulkan bahwa terdapat penambahan sebanyak 1,32 juta pelaporan pajak dalam rentang waktu 14 hari atau dua minggu.


Dwi Astuti juga menyarankan kepada para wajib pajak agar menyampaikan SPT Tahunan mereka sekaligus melakukan penyesuaian Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). “Kami mengajak wajib pajak untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan mereka melalui berbagai saluran yang telah disediakan. Karena semakin cepat melaporkan, semakin nyaman,” katanya pada hari Selasa, tanggal 12 Februari 2024.

Di samping itu, DJP juga memberlakukan sanksi dan denda kepada wajib pajak yang terlambat melaporkan pajak. Sesuai dengan Pasal 7 ayat 1 Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP), wajib pajak yang tidak tepat waktu dalam menyampaikan SPT Tahunan akan dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp100.000 untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi.


Walaupun telah membayar denda, wajib pajak tetap diwajibkan untuk menyampaikan SPT tahunan. Sanksi pidana hanya diterapkan sebagai langkah terakhir untuk mendorong kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan.

Berdasarkan Pasal 39 ayat (1) poin i, wajib pajak yang tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut, yang berpotensi menyebabkan kerugian pada pendapatan negara, akan dikenakan sanksi pidana.

Berikut ini cara lapor SPT Tahunan secara online melalui djponline.pajak.go.id 

  • Pastikan telah memiliki EFIN (nomor identitas digital) 
  • Wajib pajak masuk ke situs djponline.pajak.go.id  
  • Setelah berhasil login, wajib pajak silakan klik kolom buat SPT pada sebelah kanan 
  • WP harus mengisi tahun pajak dari SPT yang akan dilaporkan 
  • Pilih status SPT, normal atau pembetulan 
  • Tekan SPT Tahunan 1770 S atau 1770 SS 
  • Isi kolom yang tersedia sesuai dengan bukti potong yang ada 
  • Klik simpan dan menuju langkah berikutnya  Wajib pajak akan diminta untuk mengisi jawaban dari beberapa pertanyaan Mengisi status kewajiban perpajakan suami istri. Ada beberapa kolom yang harus diisi 
  • Masuk pada halaman terakhir untuk persetujuan SPT tahunan yang sudah dilaporkan 
  • Klik setuju dan masuk ke langkah berikutnya Laporan SPT tahunan sudah disimpan 
  • Langkah selanjutnya submit SPT 

Wajib pajak akan menerima tanda bukti pelaporan lewat e-mail mengenai nama WP, NPWP, status SPT, dan tanggal penyampaian.

dalam hal ini agar wajib pajak lebih mudah melakukan pelaporan SPT tahunan kami dari Satvika Consulting konsultan pajak di bali memberikan anda solusi untuk menjadikan kami mitra dalam proses ini. Dengan memahami kompleksitas dan tanggung jawab yang terkait, kami bersedia membantu Anda

Kami menyadari bahwa proses pelaporan SPT Tahunan dapat menjadi melelahkan dan membingungkan bagi banyak orang. Oleh karena itu, kami ingin menawarkan bantuan kami untuk mempermudah langkah-langkah ini. Dengan menggunakan layanan konsultasi pajak kami, Anda dapat yakin bahwa setiap detail akan ditangani dengan hati-hati dan keakuratan yang tinggi, sehingga Anda dapat memenuhi kewajiban Anda dengan aman dan tepat waktu.

Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang menghormati waktu dan kebutuhan Anda. Tim konsultan kami akan selalu tersedia untuk memberikan dukungan, menjawab pertanyaan, dan memberikan bimbingan sesuai kebutuhan Anda. Kami percaya bahwa kerjasama yang baik dan saling menghargai adalah kunci kesuksesan dalam setiap hubungan bisnis.

Dengan demikian, jika Anda merasa bahwa Anda memerlukan bantuan dalam melaporkan SPT Tahunan Anda, kami akan sangat senang untuk membantu. Silakan hubungi kami untuk konsultasi lebih lanjut dan biarkan kami menjadi bagian dari solusi untuk kebutuhan perpajakan Anda yang kompleks. Terima kasih atas pertimbangan Anda, dan kami berharap dapat berkontribusi positif dalam perjalanan pajak Anda.

Baca Juga : Cara Mudah Mengatasi Lupa EFIN dan Pelaporan SPT Pajak 2023, Yuk di Simak!