Peringatan dari Ditjen Pajak : Modus Penipuan Penagihan SPT Tahunan !

Selama proses pelaporan SPT Tahunan 2023, DJP Kementerian Keuangan memberikan peringatan kepada masyarakat atau wajib pajak (WP) untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap pola penipuan yang baru muncul.

SPT

Dalam masa pelaporan SPT Tahunan 2023, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengingatkan masyarakat atau wajib pajak (WP) untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap skema penipuan yang baru muncul.

Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, menyampaikan bahwa modus penipuan baru yang ditemukan melibatkan permintaan pembayaran pajak melalui email atau WhatsApp, tetapi yang diterima adalah dokumen aplikasi (APK).

“Dalam pengalaman saya, seringkali terdapat berbagai tawaran melalui APK atau email yang meminta pembayaran pajak dengan jumlah tertentu. Saya ingin mengingatkan bahwa hal tersebut kemungkinan besar merupakan modus penipuan. Sebagai DJP, kami tidak pernah mengirimkan file, terutama file APK,” ungkap Dwi dalam sebuah acara santai bersama media di Uncle Z Kopitiam, Jakarta Selatan, pada Rabu, 28 Februari 2024.

Selain menghindari mengirimkan dokumen APK, DJP juga menggunakan bahasa yang tidak bersifat menakut-nakuti, terutama dalam hal penagihan pajak. Dwi juga mengajak wajib pajak untuk lebih berhati-hati ketika menerima email pengingat mengenai laporan SPT Tahunan.

 “Terkadang, dari Kantor Pelayanan Pajak (KKP), kita mungkin menerima pesan melalui WhatsApp sebagai peringatan. Namun, bahasanya tentu berbeda, tidak bersifat mengancam, apalagi menuntut pembayaran denda dengan jumlah tertentu. Ini pasti tidak benar, karena kami selalu mengirimkan tagihan resmi melalui surat resmi,” paparnya.

Dwi menjelaskan bahwa satu-satunya domain email resmi DJP adalah @pajak.co.id. Oleh karena itu, jika wajib pajak menerima pengingat SPT melalui domain lain, disarankan untuk diabaikan.

DJP telah merespons kasus dugaan penipuan melalui email dengan melaporkannya kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta pihak penegak hukum terkait.

DJP berencana untuk mengirimkan email pengingat laporan SPT Tahunan kepada 25 juta wajib pajak. Dari jumlah tersebut, sekitar 23,5 juta adalah wajib pajak perorangan, sementara sisanya sekitar 1,5 juta adalah wajib pajak badan. “Proses pengiriman email blast kami telah dimulai hari ini, dan setelah dilakukan pengecekan kembali, ternyata jumlah pengiriman mencapai sekitar 25 juta email,” ujarnya

Hingga tanggal 28 Februari 2024, sebanyak 5,41 juta wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), terdiri dari 5,24 juta wajib pajak perorangan dan 166.266 wajib pajak badan.

Untuk wajib pajak perorangan, batas penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT PPh) adalah 31 Maret 2024, sedangkan untuk wajib pajak badan adalah 30 April 2024. Berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), disebutkan bahwa wajib pajak yang tidak melaporkan SPT akan dikenai denda. Bagi wajib pajak perorangan yang tidak melaporkan SPT, denda yang dikenakan adalah sebesar Rp100 ribu. Sedangkan untuk wajib pajak badan yang tidak melaporkan SPT tahunan, denda yang dikenakan adalah sebesar Rp1 juta.

Baca Juga : Segera di Tanda Tangan Revisi Aturan Ekspor, Jokowi Siap Bagikan Pajak 0%