Kelas Menengah RI Akan Terkena Dampak Berat dengan Peningkatan Tarif PPN Menjadi 12%

Peningkatan tarif PPN menjadi 12% menimbulkan dampak berat bagi kelas menengah RI. Siap-siap merasakan tekanan ekonomi yang lebih besar.

menengah

Ekonom mengkritik rencana peningkatan tarif PPN menjadi 12% pada tahun 2025 sebagai kurang tepat. Menurutnya, kebijakan tersebut akan memperburuk situasi ekonomi bagi kelas menengah bawah dengan meningkatnya biaya hidup, terutama karena kenaikan harga bahan makanan yang sudah terjadi.

Menurut Bhima Yudhistira, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), kebijakan tersebut akan memperburuk situasi daya beli kelas menengah di Indonesia. Dia menekankan bahwa kelas menengah saat ini sedang menghadapi tantangan yang signifikan, termasuk kenaikan harga pangan, terutama beras, tingginya suku bunga, dan kesulitan dalam mencari pekerjaan.

Bhima mengungkapkan bahwa peningkatan tarif PPN sebesar 12% merupakan yang sangat signifikan bahkan melebihi akumulasi inflasi. Dia menyatakan bahwa kelas menengah telah terdampak oleh naiknya harga pangan, khususnya beras, tingginya suku bunga, kesulitan dalam mencari pekerjaan, dan ke depannya akan lebih ditekan dengan penyesuaian tarif PPN yang mencapai 12%.

dia merasa prihatin bahwa peningkatan PPN dapat mengakibatkan penurunan kemampuan belanja masyarakat. Menurutnya, penjualan produk-produk sekunder seperti elektronik, kendaraan bermotor, kosmetik, dan skincare dapat mengalami perlambatan.Top of Form

target dari peningkatan tarif PPN ini adalah kelas menengah, dan ia memperkirakan bahwa sekitar 35% dari total konsumsi rumah tangga nasional bergantung pada konsumsi kelas menengah, “kata bhima

Bhima menjelaskan bahwa kebijakan ini juga akan memengaruhi para pelaku usaha. Menurutnya, penyesuaian harga akibat kenaikan tarif PPN akan berdampak pada omzet, yang pada akhirnya dapat mengakibatkan penyesuaian kapasitas produksi dan pengurangan jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan. Dia mengungkapkan kekhawatirannya bahwa kenaikan tarif PPN berpotensi menyebabkan PHK di berbagai sektor.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Airlangga Hartarto telah mengkonfirmasi bahwa peningkatan tarif PPN menjadi 12% pada tahun 2025 telah dipastikan. Penerapan tarif baru ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan yang telah disahkan sejak

Undang-Undang tersebut menetapkan peningkatan tarif PPN menjadi 11% pada bulan April 2022, yang telah dilaksanakan. Selain itu, Undang-Undang juga menegaskan bahwa tarif PPN harus kembali ditingkatkan menjadi 12% paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.

Ronny P. Sasmita, seorang pengamat ekonomi dari Institut Aksi Strategis dan Ekonomi Indonesia, menyatakan bahwa peningkatan tarif PPN ini dapat menyebabkan inflasi. Dia menyatakan bahwa kenaikan harga tersebut berpotensi mengurangi permintaan, karena akan mengurangi pendapatan yang tersedia bagi konsumen

Akibatnya, konsumsi atas barang dan jasa yang terkena kenaikan tarif PPN akan menurun, sementara di sisi lain hal tersebut akan mengganggu pasokan dan kinerja dunia usaha.

Menurutnya, kelompok yang paling terkena dampak adalah kelas menengah bagian bawah dan kelas bawah. Dia berpendapat bahwa mayoritas pendapatan yang tersedia bagi segmen ini digunakan untuk konsumsi, khususnya barang-barang kebutuhan pokok.

“Oleh karena itu, apabila harga mengalami kenaikan, sebagian besar pendapatan yang tersedia akan digunakan untuk kebutuhan konsumsi, menyebabkan konsumsi barang non pokok dan tabungan mengalami penurunan. Dengan demikian, konsumsi dari segmen ini akan mengalami tekanan,” ujar dia.

Baca Juga : Kenaikan PPN Menjadi 12% pada Tahun 2025: Begini Pengertian dan Perhitungannya