Jika Anda memiliki asuransi jiwa, periksalah apakah Anda perlu mencantumkannya dalam SPT pajak Anda.
Apakah Anda adalah nasabah asuransi jiwa? Anda mungkin ingin mengetahui apakah Anda harus menyertakan informasi tentang polis asuransi jiwa Anda dalam pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak.
Asuransi jiwa dapat dibagi menjadi tiga jenis utama, yaitu asuransi jiwa tradisional, asuransi jiwa dwiguna, dan asuransi jiwa unit-link.
Asuransi jiwa tradisional dan dwiguna (endowment) adalah jenis asuransi yang memberikan uang pertanggungan jika tertanggung mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia selama periode polis berlaku. Premi yang dibayarkan akan kadaluwarsa ketika periode polis berakhir.
Perbedaan antara asuransi jiwa tradisional dan dwiguna terletak pada fakta bahwa asuransi jiwa dwiguna dapat memberikan manfaat uang tunai kepada pemegang polis selama masa kontrak berlangsung, bahkan jika tertanggung masih hidup hingga akhir periode polis.
Oleh karena itu, jika Anda memiliki polis asuransi jiwa tradisional dan dwiguna, Anda tidak perlu mencatatnya dalam bagian harta.
Pembayaran premi juga tidak termasuk dalam faktor pengurang penghasilan saat menghitung PPh Orang Pribadi. Sehingga, Anda tidak perlu mencatatnya dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Lantas bagaimana situasi asuransi Paydi atau yang lebih dikenal sebagai unit link? Berikut adalah penjelasannya.
Lantas bagaimana dengan Unit Link?
Melalui pembayaran premi, asuransi unit link akan membentuk sebuah portofolio investasi yang memungkinkan Anda untuk melacak jumlah unit yang dimiliki dan rata-rata nilai aktiva bersih per unit. Anda juga memiliki fleksibilitas untuk menarik unit investasi tersebut kapan pun dibutuhkan.
Karena unit link merupakan produk gabungan antara asuransi dan investasi, sebagai pemiliknya, Anda harus mencatat nilai tebus dari polis asuransi Anda saat mengisi SPT, terutama di bagian investasi.
Kalau ada klaim, penerima manfaat yang harus lapor
Jika penerima manfaat Anda mengajukan klaim terhadap polis asuransi jiwa yang Anda miliki, perusahaan asuransi akan membayar uang pertanggungan kepada mereka.
Setelah menerima uang pertanggungan, penerima manfaat harus mencatatnya dalam SPT sebagai penghasilan yang tidak perlu dikenai pajak.
Kemudian, mereka juga harus mengupdate informasi keuangan mereka terkait aset tunai dan setara tunai karena nilai aset mereka akan meningkat dengan adanya tambahan uang pertanggungan tersebut.
Baca Juga : Hati-Hati ! Warga Bali dan Sumut Diramal Berpotensi Terpukul PPN 12%