Bea Cukai Memberikan Pernyataan, Setelah Aturan Barang Bawaan Penumpang Resmi Dicabut

Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan siap untuk berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan setelah Menteri Perdagangan Zulhas mencabut aturan mengenai ketentuan barang penumpang.

bea cukai

Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 36/2023 jo. No. 3/2024 yang mengatur mengenai ketentuan barang bawaan pribadi penumpang pesawat secara resmi akan dihapuskan sementara.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa dari Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Nirwala Dwi Heryanto, mengindikasikan bahwa mereka akan menunggu pedoman baru sebelum menerapkannya di perbatasan.

“Bea Cukai secara sepenuhnya mendukung keputusan Rakortas Tingkat Menteri Bidang Perekonomian dan akan melaksanakannya setelah keputusan tersebut diresmikan dalam peraturan yang berlaku sebagai dasar kerja kami ke depan,” ungkapnya saat dihubungi oleh Bisnis pada Rabu (17/4/2024).

Oleh karena itu, saat ini pemerintah kembali menerapkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 20/2021 jo. No. 25/2022. Dalam kebijakan tersebut, pemerintah tidak menetapkan pengawasan terhadap sejumlah barang dan jenis barang tertentu yang masuk dan keluar dari daerah pabean.

Misalnya, dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 20/2021 jo. No. 25/2022, pemerintah tidak mengimpose batasan terhadap jumlah tas yang dapat dibawa oleh penumpang.

Contohnya, dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 20/2021 jo. No. 25/2022, pemerintah tidak mengatur batasan jumlah tas yang dapat dibawa oleh penumpang.

Di sisi lain, dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 36/2023 jo. No. 3/2024, pemerintah mengatur pembatasan bagi penumpang yang membawa tas baru dari luar negeri, dimana jumlahnya dibatasi hingga 2 buah.

Pada hari sebelumnya, yaitu Selasa (16/4/2024), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengadakan rapat koordinasi terbatas (Rakortas) bersama Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani, Wakil Menteri Luar Negeri, Pahala Mansury, serta perwakilan dari Bea Cukai dan Kementerian Perindustrian.

Dalam dokumen hasil Rakortas yang diterima oleh Bisnis, tercatat bahwa terkait dengan penerbitan Pertimbangan Teknis (Pertek) mengenai beberapa komoditas, diputuskan untuk…

“Disetujui untuk mengembalikan persyaratan Permendag No. 36/2023 jo. No. 03/2024 agar sesuai dengan prinsip kemudahan impor yang tercantum dalam Permendag No. 20/2021 jo. No. 25/2022,” merupakan esensi dari poin ke-3 dalam ringkasan hasil Rakortas tersebut.

Kemudian, barang pribadi yang dibawa oleh penumpang akan dihapuskan dari lingkup regulasi Permendag No. 36/2023 jo. No. 03/2024, dan akan sepenuhnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Meskipun demikian, pada akhir Maret 2024, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan telah tegas menyatakan bahwa tidak akan ada revisi terhadap aturan mengenai barang bawaan tersebut.

Dia menyatakan bahwa beberapa negara, termasuk Australia, Amerika Serikat, Eropa, dan Arab Saudi, juga menerapkan prosedur pemeriksaan yang serupa. Bahkan, pemeriksaan bea cukai di negara-negara tersebut lebih ketat daripada di Indonesia.

Baca juga : Wajib Pajak Dapat Diperiksa, Jika SPT Menyatakan Adanya Kerugian