Hanya Tinggal Sepekan Lagi untuk SPT Tahunan Badan, Wajib Lapor Meskipun Perusahaan Belum Beroperasi?

Hanya tersisa sepekan lagi sebelum batas akhir pelaporan SPT Tahunan Badan. Meskipun perusahaan mungkin belum mulai beroperasi, kewajiban untuk melaporkan tetap ada. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk memastikan kepatuhan pajak yang tepat.

SPT Tahunan

Wajib pajak badan perlu memenuhi kewajibannya dalam melaporkan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan. Apalagi, batas akhir pelaorannya tinggal sepekan lagi, yakni 30 April 2024

Kewajibann Lapor Spt Tahunan ini melekat sepanjang NPWP badan berstatus aktif, bahkan Ketika Perusahaan belum beroperasi sekalipun

Sepanjang NPWP badan aktif maka wajib melapirkan SPT walaupun Perusahaan belum melakukan kegiatannya. Silahkan dilaporkan sesuai dengan kondisi sebenarnya “ cuit contact center Ditjen Pajak (DJP) saat merespons netizen, dikutip pada Sabtu (20/4/2024)

Meski belum beroperasi pelaporan SPT Tahunan oleh WP badan juga perlu dilampiri dengan laporan keuangan. Pelampiran laporan keuangan ini sesuai dengan ketentuan PER-02/PJ/2019

Laporan keuangan yang dilampirkan, minimal terdiri atas laporan laba rugi dan laporan posisi keuangan. Wajib pajak juga harus menyiapkan surat pernyataan tidak ada kegiatan usaha jika tidak ada kegiatan pada tahun terkait

Dalam lapot SPT tahunan secara online, WP badan juga perlu menyiapkan perangkay yang memadai Adapun perangkat yang disiapkan harus berupa laptop atau computer dengan operating system (OS) Windows 10 ke atas atau OS yang setara Windows 10 atau Windows 10 ke atas

Pelaporan SPT Tahunan secara online bisa melalui DJP Online. Apabila pada saat tahap login wajib pajak lupa password maka wajin pajak dapat mencari EFIN atau mengaktivasi EFIN terlebih dahulu

Dalam proses pelaporan SPT Tahunan secara daring melalui DJP Online, jika Wajib Pajak mengalami lupa password saat masuk, mereka dapat mencari atau mengaktifkan EFIN terlebih dahulu sebelum melanjutkan proses login.

Baca Juga : Sri Mulyani Akan Menandatangani Aturan Baru untuk Barang Bawaan Penumpang Setelah Dicabutnya Permendag