Pemerintah memberikan insentif PPN penuh bagi pembelian rumah di bawah Rp 2 miliar, namun akan berkurang menjadi 50% mulai Juni 2024.
Pemerintah memberikan insentif pajak bagi pembeli rumah dengan harga di bawah Rp 2 miliar. Insentif ini berupa PPN yang sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah hingga 100%. Namun, insentif ini akan berakhir pada Juni 2024. Mulai Juni 2024, PPN yang ditanggung pemerintah akan berkurang menjadi 50%.
“PPN untuk pembelian rumah atau properti di bawah Rp 2 miliar akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah hingga Juni tahun depan,” jelasnya pada Senin (20/5/2024).
“Setelah bulan Juni, pemerintah akan menanggung 50% PPN,” kata Airlangga.
Dia menjelaskan bahwa pemerintah memberikan insentif tersebut karena terjadi penurunan PDB di sektor perumahan sebesar 0,67% dan penurunan sebesar 2,7% di sektor konstruksi.
Sektor perumahan dan konstruksi sebenarnya berkontribusi sebesar 14-16% terhadap PDB, menyediakan lapangan kerja bagi 13,8 juta orang, memberikan kontribusi pajak sebesar 9,3%, serta menyumbang 31,9% terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DDJP) Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa aturan PPN DTP diberikan berdasarkan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) maksimal Rp2 miliar, yang merupakan bagian dari harga jual hunian maksimal Rp5 miliar.
“Sebagai contoh, Tuan A pembelian rumah seharga 6 miliar rupiah. Dalam hal ini, Tuan A tidak bisa memanfaatkan insentif PPN DTP karena harga jual rumah tersebut melebihi 5 miliar rupiah. Contoh lainnya, Tuan B melakukan pembelian rumah seharga 5 miliar rupiah. Untuk transaksi ini, Tuan B akan mendapatkan insentif PPN DTP, namun hanya untuk DPP sebesar 2 miliar rupiah. Artinya, PPN yang DTP adalah 11% dari 2 miliar rupiah, yaitu sebesar 220 juta rupiah,” jelas Dwi dalam pernyataan resminya beberapa waktu lalu.
Menurut Pasal 7 PMK ini, PPN DTP dibagi menjadi dua periode. Untuk penyerahan rumah antara 1 November 2023 hingga 30 Juni 2024, pemerintah menanggung 100% PPN dari DPP.
Sedangkan untuk penyerahan rumah antara 1 Juli 2024 hingga 31 Desember 2024, pemerintah menanggung 50% PPN dari DPP. Kebijakan ini hanya dapat dimanfaatkan satu kali oleh satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Baca Juga : Memisahkan Pajak Dari Kemenkeu Tidak Menjamin Peningkatan Pendapatan Negara.