Orang-orang yang sering kita dengar pekerjaannya terkait dengan perpajakan, tetapi tidak bekerja di Direktorat Jenderal Pajak, yaitu profesi konsultan pajak
Kita sering mendengar tentang orang-orang yang pekerjaannya berhubungan dengan perpajakan, meskipun mereka tidak bekerja di Direktorat Jenderal Pajak. Siapa sebenarnya mereka?
Mereka disebut konsultan pajak, yaitu individu atau badan yang memberikan layanan konsultasi pajak kepada wajib pajak untuk membantu mereka menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perpajakan. Di Indonesia, tidak sembarang orang bisa menjalani profesi konsultan pajak. Ada beberapa persyaratan penting yang harus dipenuhi.
Untuk menjadi konsultan pajak, seseorang harus menjadi anggota salah satu asosiasi konsultan pajak yang terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak. Saat ini, ada dua asosiasi konsultan pajak yang terdaftar, yaitu Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (www.ikpi.or.id) dan Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia.
Syarat berikutnya adalah memiliki sertifikat konsultan pajak, yang merupakan bukti keahlian dalam bidang konsultasi pajak dan bisa didapatkan melalui Ujian Sertifikasi Konsultasi Pajak (USKP). Ujian ini dapat diikuti secara bertahap, mulai dari tingkat A, B, hingga C, sesuai dengan materi yang ingin dikuasai. Selain itu, calon konsultan pajak harus memenuhi beberapa persyaratan lainnya, seperti harus merupakan Warga Negara Indonesia yang tinggal di Indonesia dan berkelakuan baik, tidak memiliki pekerjaan atau jabatan di Pemerintah/Negara atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah, serta sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Selain syarat-syarat di atas, seorang konsultan pajak juga harus mempunyai izin praktik konsultan. Izin tersebut harus dimiliki oleh seorang konsultan pajak untuk dapat berpraktik sebagai konsultan pajak. Izin praktik konsultan Pajak ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk dan berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Profesi konsultan pajak memiliki hak untuk memberikan layanan konsultasi di bidang perpajakan sesuai dengan tingkat keahliannya yang telah ditentukan, yaitu:
- Sertifikat Profesi Konsultan Pajak tingkat A, memungkinkan konsultan untuk memberikan layanan perpajakan kepada wajib pajak orang pribadi dalam menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, kecuali bagi wajib pajak yang tinggal di negara yang memiliki perjanjian penghindaran pajak berganda dengan Indonesia.
- Sertifikat Profesi Konsultan Pajak tingkat B, memungkinkan konsultan untuk memberikan layanan perpajakan kepada wajib pajak orang pribadi dan badan dalam menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, kecuali untuk wajib pajak penanaman modal asing, Bentuk Usaha Tetap, dan wajib pajak yang tinggal di negara dengan perjanjian penghindaran pajak berganda dengan Indonesia;
- Sertifikat Konsultan Pajak tingkat C, memungkinkan konsultan untuk memberikan layanan perpajakan kepada wajib pajak orang pribadi dan badan dalam menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.
Profesi konsultan pajak mempunyai beberapa kewajiban, antara lain :
- memberikan layanan konsultasi kepada wajib pajak dalam menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perpajakan;
- mematuhi kode etik konsultan pajak dan mengikuti standar profesi yang dikeluarkan oleh asosiasi konsultan pajak;
- mengikuti kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan yang diselenggarakan atau diakui oleh asosiasi konsultan pajak dan memenuhi satuan kredit pengembangan profesional berkelanjutan;
- menyampaikan laporan tahunan konsultan pajak; dan
- memberitahukan secara tertulis setiap perubahan nama, alamat rumah, dan alamat kantor dengan melampirkan bukti perubahan tersebut.
Dalam pekerjaannya, Profesi konsultan pajak memiliki wewenang atas wajib pajak yang menerima layanan perpajakan, seperti mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) atau SPT pembetulan yang tidak dilakukan melalui sistem administrasi terintegrasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (e-SPT). Mereka juga dapat mengajukan permohonan pengangsuran pembayaran pajak atau prosesnya, permohonan penundaan pembayaran pajak atau prosesnya, permohonan pemindahbukuan atau prosesnya, serta melayani usaha kecil atau wajib pajak di daerah tertentu dan prosesnya. Selain itu, konsultan pajak juga dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau prosesnya, serta menjalankan hak atau memenuhi kewajiban perpajakan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perpajakan.
Namun, ada beberapa kegiatan perpajakan yang tidak bisa dilakukan oleh wajib pajak melalui Profesi konsultan pajak. Ini termasuk kewajiban mendaftarkan diri wajib pajak orang pribadi untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan mengajukan laporan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Selain itu, permintaan atau pencabutan Sertifikat Elektronik, permohonan aktivasi EFIN, penyampaian pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai dengan Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang KUP dan prosesnya, permohonan untuk penghentian penyidikan untuk kepentingan penerimaan negara sesuai dengan Pasal 448 Undang-Undang KUP dan prosesnya, serta pelaksanaan hak atau memenuhi kewajiban perpajakan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan tidak bisa dilakukan melalui konsultan pajak.
Direktorat Jenderal Pajak selalu mendukung kebutuhan para konsultan pajak dengan menyediakan panduan dan layanan informasi yang beragam. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak memberikan landasan hukum yang jelas bagi profesi konsultan pajak. Sistem Informasi Konsultan Pajak (SIKOP) juga tersedia untuk diakses melalui laman resmi https://konsultan.pajak.go.id/.
Konsultan pajak memiliki peran krusial dalam meningkatkan penerimaan negara. Mereka ikut berperan dalam memberikan pendidikan perpajakan kepada wajib pajak yang membutuhkan layanan tersebut.
Baca Juga Eksplorasi Jenjang Karir di Bidang Perpajakan untuk Generasi Z