Bayu Rahmat Rahayu, Manajer Kepatuhan Transfer Pricing dan Pajak Internasional di TaxPrime, berpendapat bahwa penyusunan Transfer Pricing Documentation (TP-Doc) merupakan salah satu kewajiban formal bagi Wajib Pajak yang melakukan transaksi afiliasi. Kewajiban ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2022. Selain menyusun dokumen lokal (local file), Transfer Pricing Documentation juga harus mencakup dokumen induk. Jadi, apa saja yang termasuk dalam dokumen induk di TP-Doc? Satvika consulting akan menjelaskannya sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 213/PMK.03/2016.
Apa itu TP-Doc?
Transfer Pricing Documentation atau di kenal juga TP-Doc adalah kebijakan perusahaan yang digunakan untuk menetapkan harga transfer dalam transaksi, baik itu barang, jasa, finansial, atau aset tidak berwujud yang dilakukan oleh perusahaan. Definisi lainnya menyatakan bahwa Transfer Pricing Documentation adalah dokumen yang disusun oleh Wajib Pajak sebagai dasar penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU), yang lebih dikenal sebagai arm’s length principle (ALP), dalam penentuan harga transfer yang dilakukan.
TP-Doc terdiri atas:
- Dokumen induk;
- Dokumen lokal; dan/ atau
- Laporan per negara.
Apa isi dari dokumen induk dalam Transfer Pricing Documentation ?
1. Struktur dan kepemilikan grup usaha:
- Daftar pemegang saham dan persentase kepemilikan saham setiap anggota grup usaha; dan
- Bagan kepemilikan yang menunjukkan hubungan kepemilikan saham antar anggota grup usaha dan lokasi geografis mereka.
2. Kegiatan usaha grup usaha:
- Daftar anggota grup usaha dan kegiatan usaha masing-masing anggota;
- Faktor-faktor yang berperan dalam menentukan laba tiap anggota grup usaha;
- Penjelasan tentang rantai usaha untuk produk atau jasa utama grup usaha, serta penjelasan untuk produk atau jasa lain yang memiliki nilai peredaran bruto usaha 5 persen atau lebih dari total peredaran bruto grup usaha; dan
- Daftar dan penjelasan mengenai kontrak atau perjanjian penting antar-anggota grup usaha.
3. Harta tidak berwujud grup usaha:
- Strategi grup usaha dalam pengembangan, kepemilikan, dan eksploitasi harta tidak berwujud;
- Daftar harta tidak berwujud yang penting untuk analisis harga transfer dan penjelasan tentang anggota grup usaha yang secara hukum memiliki harta tersebut; dan
- Daftar kontrak atau perjanjian antar-anggota grup usaha terkait harta tidak berwujud, termasuk perjanjian Cost Contribution Arrangement (CCA), perjanjian jasa riset dan pengembangan, serta perjanjian lisensi.
4. Aktivitas keuangan dan pembiayaan grup usaha:
- Penjelasan tentang pembiayaan yang digunakan oleh grup usaha, termasuk perjanjian pembiayaan dengan pemberi pinjaman independen;
- Identifikasi anggota grup usaha yang berfungsi sebagai pusat keuangan atau pembiayaan, termasuk informasi tentang negara atau yurisdiksi tempat anggota grup usaha tersebut didirikan dan beroperasi secara efektif; dan
- Penjelasan tentang kebijakan harga transfer terkait perjanjian pembiayaan antar-anggota grup usaha.
5. Laporan keuangan konsolidasi dan informasi perpajakan terkait transaksi afiliasi:
- Laporan keuangan konsolidasi Grup Usaha untuk Tahun Pajak terkait, baik yang disiapkan untuk kepentingan eksternal maupun internal; dan
- Daftar dan penjelasan mengenai Advance Pricing Agreement (APA) yang dimiliki oleh anggota grup usaha, serta ketentuan perpajakan lainnya terkait alokasi penghasilan antar-anggota grup usaha.
Baca juga : Sri Mulyani Diberi Pertanyaan Oleh Senator tentang Target Pajak Prabowo, IniJawabannya!