Waduh! Layanan Pajak Terdampak oleh Serangan Ransomware PDN

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, menyatakan bahwa layanan pajak turut terdampak oleh insiden peretasan Pusat Data Nasional (PDN) akibat serangan siber yang memanfaatkan ransomware brain chipher (brain 3.0).
ransomware

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, menyatakan bahwa layanan pajak turut terdampak oleh insiden peretasan Pusat Data Nasional (PDN). Meskipun begitu, ia menjelaskan bahwa dampaknya tidak langsung dan relatif kecil.

“Memang terdapat kendala, khususnya dalam hal registrasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online,” ujar Suryo dalam konferensi pers APBN Kita pada Kamis, (27/6/2024).

Suryo menjelaskan bahwa gangguan pada registrasi NPWP online terutama dirasakan oleh wajib pajak warga negara asing (WNA). Dia menyebutkan bahwa saat PDN diretas, DJP tidak dapat mengakses data paspor di PDN untuk memverifikasi pendaftaran NPWP.

“Untuk wajib pajak WNA, kami perlu memvalidasi nomor paspor, dan data tersebut terdapat di layanan imigrasi yang ada di PDN,” ujar Suryo.

Sebelumnya, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mengungkapkan bahwa gangguan di Pusat Data Nasional (PDN) disebabkan oleh serangan siber. Penyerang menggunakan malware dan menuntut tebusan sebesar US$ 8 juta (Rp 131 miliar).

Kepala BSSN, Hinsa Siburian, menjelaskan bahwa PDN mengalami gangguan akibat serangan siber yang memanfaatkan ransomware brain chipher (brain 3.0).

“Ini merupakan versi terbaru dari ransomware Lockbit 3.0, yang terus mengalami pengembangan. Dari sampel yang telah dianalisis sementara oleh tim forensik BSSN, ransomware ini adalah yang terbaru,” jelasnya.

Hinsa menjelaskan bahwa BSSN, Kemenkominfo, dan Telkomsigma masih berupaya untuk memulihkan seluruh layanan, termasuk mendekripsi data di PDN yang tidak dapat diakses.

Baca juga : Penurunan Setoran Negara pada Mei 2024: Pajak, PNBP, & Cukai Jadi Penyebabnya