Memadankan NIK-NPWP ditutup pada 30 Juni 2024. Hingga 29 Juni 2024 pukul 09.00 WIB, 670 ribu atau 0,9% data belum dipadankan, menurut laporan Direktorat Jenderal Pajak.
Periode pengintegrasian Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) resmi ditutup pada 30 Juni 2024. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan bahwa hingga 29 Juni 2024 pukul 09.00 WIB, terdapat 670 ribu atau 0,9% data yang belum berhasil dipadankan.
“Dari keseluruhan 74,67 juta Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, masih ada 670 ribu atau 0,9% belum memadankan NIK-NPWP,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti, melalui pernyataan tertulis yang dikutip pada Senin, (1/7/2024).
Dwi juga menyebutkan bahwa 74 juta NIK-NPWP telah berhasil dipadankan, yang setara dengan 99,1% dari Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri.
“Ini berarti 99,1 persen Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri sudah memadankan NIK-NPWP.
Dwi menyatakan bahwa dari seluruh yang sudah memadankan NIK-NPWP, sebanyak 4,36 juta dilakukan secara mandiri oleh Wajib Pajak. Sisanya dipadankan melalui sistem.
DJP melaksanakan program pemadanan NIK-NPWP untuk mempersiapkan peluncuran sistem inti perpajakan. Diharapkan dengan pemadanan ini, administrasi perpajakan akan menjadi lebih sederhana dan efektif.
DJP menetapkan batas akhir bagi wajib pajak orang pribadi untuk melakukan pemadanan hingga 30 Juni 2024. Batas waktu ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022.
Jika wajib pajak tidak segera memadankan NIK mereka menjadi NPWP hingga batas waktu yang ditentukan, mereka akan menghadapi kesulitan dalam mengakses layanan perpajakan yang membutuhkan NPWP. Contohnya, saat wajib pajak ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak.
Baca Juga : Waduh! Layanan Pajak Terdampak oleh Serangan Ransomware PDN