Beli Boneka Labubu, Wajib Lapor di SPT Pajak?

Boneka Labubu karya seniman Hong Kong, Kasing Lung, sedang populer di Indonesia. Harganya berkisar antara Rp1 juta hingga Rp5 juta, terutama untuk edisi kolaborasi terbatas.
boneka labubu

Boneka Labubu tengah menjangkiti masyarakat Indonesia. Harga boneka yang dibuat oleh Kasing Lung, seniman asal Hong Kong itu dipasarkan mulai dari Rp1 juta hingga Rp5 juta untuk edisi kolab terbatas.

Harga Labubu meledak setelah viral berkat unggahan Lisa ‘Blackpink’ di akun Instagramnya. Masyarakat Indonesia bahkan rela mengantre panjang dan berjam-jam untuk mendapatkan boneka produksi Pop Mart itu.

Banyak kalangan menganggap desainnya yang lucu menjadikannya bukan sekadar mainan biasa, melainkan koleksi yang memiliki nilai lebih seperti barang investasi.

Lantas, apakah kepemilikan Labubu yang harganya mahal dan dijadikan barang investasi perlu dilaporkan sebagai harta kekayaan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pakak?

Dalam artikel berjudul ‘Tren Labubu: Wajibkah Dilaporkan dalam SPT Tahunan?’ di website Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yang ditulis oleh Pegawai Pajak Komang Jnana Shindu Putra, disebutkan kepemilikan boneka Labubu tidak wajib dilaporkan dalam SPT, melainkan tergantung kebutuhan si pemilik mengkategorikan barang itu sebagai harta atau bukan.

Sedangkan harta yang dilaporkan dalam SPT biasanya berupa kas dan setara kas, piutang, investasi, alat transportasi, harta bergerak lainnya, serta harta tidak bergerak. SPT itu sendiri didefinisikan dalam tulisan itu sebagai laporan pajak yang wajib pajak sampaikan kepada pemerintah setiap tahun, yang mencakup informasi tentang penghasilan dan harta yang dimiliki.

“Jika koleksi Labubu Anda bernilai tinggi dan dianggap sebagai investasi, maka melaporkannya dalam SPT Tahunan adalah langkah yang bijaksana. Dengan melakukannya, Anda menunjukkan transparansi mengenai kepemilikan harta, yang penting dalam hal kepatuhan pajak dan penghindaran potensi masalah di masa depan,” tulis Komang dalam artikelnya itu.

Artikel itu juga menginformasikan, bila masyarakat membeli boneka Labubu murni sebagai hobi dan nilai koleksinya masih dalam batas wajar, pelaporan ke SPT bersifat opsional. Namun, jika koleksi Labubu cukup besar dan bernilai signifikan, melaporkannya bisa menjadi langkah yang tepat.

“Hal ini membantu menghindari potensi kesalahpahaman di masa depan, terutama jika suatu saat Anda memutuskan untuk menjualnya dan memperoleh keuntungan,” sebagaimana ditulis Komang.

Jika pemilik Labubu merasa perlu melaporkan bonekanya itu di dalam SPT, caranya sangat mudah. Masyarakat cukup mencantumkan nilai perolehan boneka tersebut, misalnya berdasarkan harga beli awal, dalam SPT Tahunan.

Dalam formulir SPT Tahunan, masyarakat kata Komang dapat mencantumkan koleksi Labuby di bagian harta, khususnya pada kolom untuk benda bergerak lainnya.

Ia menyarankan supaya deskripsi harta, misalnya tertulis “koleksi boneka Labubu,” tahun perolehan, dan nilai wajar atau harga beli. Proses pelaporan ini bersifat informatif dan tidak rumit, sehingga masyarakat tidak perlu merasa khawatir.

Baca juga : Awas! Modus Baru Penipuan Pajak, Uang Anda Bisa Dikuras Habis