Presiden terpilih prabowo subianto berencana memangkas pajak perusahaan dari 22% menjadi 20%
Presiden terpilih Prabowo Subianto berencana memangkas pajak perusahaan atau Pajak Penghasilan (PPh) Badan dari 22% menjadi 20%. Hal ini demi meningkatkan daya saing usaha di Indonesia.
“Kami memang menginginkan untuk suatu saat itu bisa menurunkan PPh Badan.” ungkap Anggota Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Drajad Wibowo, dikutip Minggu (13/10/2024).
Drajat meyakini pemangkasan PPh badan ini tak akan membuat penerimaan turun. Menurut Drajad, sebagian pihak seringkali salah menilai bahwa penurunan pajak akan membuat pendapatan negara turun dan begitu juga sebaliknya.
“Belum tentu (penerimaan negara akan turun setelah PPh Badan dipangkas),” jelas Drajad.
Ia mengibaratkan dengan orang yang berjualan barang. Menurut dia, banyak orang berpikir bahwa dengan menaikkan harga barang, maka pendapatannya akan naik.
Namun, dengan harga yang makin tinggi, kata dia, banyak orang bisa jadi justru tak mau membeli barang itu. Akibatnya penerimaan orang tersebut akan turun.
“Bisa saja harganya makin tinggi, orang nggak mau beli, akhirnya jeblok penerimaan kita,” kata dia
Meski demikian, Drajad menyebut pemangkasan pajak perusahaan atau PPh badan ini baru wacana. Dia mengatakan pemerintah mendatang akan meninjau terlebih dahulu kondisi penerimaan negara sebelum menerapkan aturan ini.
“PPH Badan kita akan lihat bagaimana kinerja penerimaan negara itu, kalau memang sudah ada ingin kita turunkan supaya tidak terlalu memberatkan kepada masyarakat,” kata dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Hashim Djojohadikusumo mengungkapkan rencana pemerintah mendatang untuk memangkas pajak perusahaan atau PPh badan menjadi 20%. Dia menyebut tarif pajak itu sudah diterapkan di negara lain seperti Singapura dan Hongkong.
Hashim menjelaskan meski tarif diturunkan, namun pemerintah akan memperketat pengawasan. Dengan tingkat kepatuhan yang naik, dia berharap penerimaan negara juga bertambah.
Baca Juga : Negara Kantongi Rp 6,14 Triliun Pajak Digital hingga September 2024