Skema administrasi perpajakan bagi wajib pajak WP badan akan mengalami perubahan dengan kehadiran sistem coretax.
Skema administrasi perpajakan bagi wajib pajak (WP) badan akan mengalami perubahan dengan kehadiran sistem coretax. Penandatangan dokumen perpajakan tidak lagi menggunakan sertifikat elektronik badan.
Berdasarkan informasi yang disampaikan penyuluh pajak di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Lintang dalam Tax Live bertajuk Aplikasi Simulator Coretax, disebutkan bahwa skema itu didasari pada prinsip impersonating dalam sistem coretax.
“Impersonating ini berperan sebagai pihak lain. Maka, nanti di era coretax untuk user badan itu sudah tidak ada lagi sertifikat elektronik badan yang digunakan untuk tanda tangan dokumen perpajakan badan,” kata Lintang dikutip Jumat (25/10/2024).
Dengan prinsip impersonating itu, tanda tangan untuk dokumen-dokumen perpajakan dilakukan oleh orang pribadi yang sudah diberikan kuasa oleh WP Badan/ wajib pajak badan.
“Karena Orang Pribadi yang diberi kuasa badan nanti menggunakan sertifikat digital atau kode otorisasi Direktorat Jenderal Pajak untuk tanda tangan dokumen perpajakannya badan,” ungkap Lintang.
Oleh sebab itu, nantinya untuk mengakses portal coretax bagi WP Badan yang harus diinput adalah email person in charge (PIC), nama PIC, serta email badan. Penerapan ini sudah bisa diuji coba oleh pihak WP Badan saat ingin mencoba sistem simulasi coretax melalui portalwp-simulasi.pajak.go.id.
Untuk bisa mengakses website uji coba sistem coretax itu, wajib pajak badan tinggal mendaftar melalui aplikasi atau website DJP Online.
“Nanti di formulir pendaftaran akan ada NPWP PIC, Nama PIC, dan email badan. Dimasukkan data tersebut, lalu klik simpan dan cek emailnya orang pribadi si PIC maupun emailnya badan. Setelah dapat usernamenya tinggal masuk ke portalwp-simulasi .pajak.id,” tutur Lintang.
Baca juga : Pemerintahan Prabowo Bakal Dapat Rp 400 T, Salah Satunya dari Pengusaha Nakal