Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri RI), Tito Karnavian bakal menghapus pajak pembelian rumah
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri RI), Tito Karnavian bakal menghapus pajak pembelian rumah, yakni Pajak Penambahan Nilai (PPN), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan Pajak Penghasilan (PPh).
Maruarar mengatakan, ia akan mengusulkan Menteri Keuangan (Menkeu RI), Sri Mulyani untuk menghapus PPN dan PPh. Usulan ini bakal dilayangkan dalam rangka merealisasikan program tiga juta rumah setiap tahun yang diinisiasi oleh Presiden Prabowo Subianto.
Sebagai informasi, transaksi jual-beli rumah saat ini dikenakan PPN sebesar 11 persen dan dan BPHTB lima persen. Sedangkan penjual dikenakan PPh sebesar 2,5 persen.
“Upaya penyediaan tiga juta rumah: Insentif pajak dari Kementerian Keuangan [berupa] penghapusan PPh dan PPN,” tulis bahan paparan Maruarar dalam Developer Gathering bersama Menteri PKP, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri ATR/BPN di Menara BTN, Jakarta, Jumat (8/11/2024) malam.
Dalam kesempatan yang sama, Tito meminta pemerintah daerah (pemda) provinsi dan kabupaten/kota untuk mendukung program tiga juta rumah per tahun yang diinisiasi oleh Prabowo. Menurutnya, pemda harus melakukan setidaknya tiga langkah untuk mendukung program tersebut.
Pertama, pemda harus mengidentifikasi tanah atau aset idle/eks Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang tidak terlalu jauh dari perkotaan atau pusat pedesaan. Nantinya, tanah-tanah tersebut diberikan dan disumbangkan untuk program tiga juta rumah per tahun.
Lalu, Tito juga meminta pemda untuk mulai mendorong gerakan kesetiakawanan sosial alias gotong royong. Sebagai contoh, bentuk gotong royong yang bisa dilakukan adalah kelompok mampu memberikan bantuan kepada yang membutuhkan dengan menyumbangkan tanah.
Tito mengungkapkan, contoh tersebut sudah dilakukan oleh Maruarar, yakni memberikan lahan seluas 2,5 hektar di Tangerang, Banten untuk masyarakat yang membutuhkan secara gratis.
“Melalui konsep kegotongroyongan, kita harapkan dengan adanya langkah-langkah yang dilakukan oleh Pak Ara ini memberikan snowball effect (efek bola salju) yang makin membesar. Tidak terbatas hanya programnya itu berhenti di beliau, tapi memberikan contoh yang akan ditiru oleh yang lain,” ujar Tito.
Terakhir, ia memerintahkan pemda untuk memudahkan perizinan dan pajak, seperti penghapusan BPHTB dari pemda kabupaten/kota, Persetujuan Bangunan Gedung (PGB) 10 hari, Sertifikasi Laik Fungsi (SLF), penyederhanaan persyaratan, hingga kepastian waktu penerbitan izin.
Berkaitan dengan hal itu, Tito mengklaim tengah mempersiapkan surat edaran (SE) pada pemda untuk menghapus sementara BPHTB untuk pembangunan rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Menurut Tito, SE itu akan terbit pada pekan depan dan akan langsung melakukan sosialisasi pada pemda.
“Saya akan upayakan betul penyelesaian izin Persetujuan Bangunan Gedung dalam pembangunan rumah khusus bagi MBR terbit paling lama 10 hari dalam SE tersebut,” kata Tito dalam kesempatan yang sama.
Tito menegaskan, SE tersebut akan mengarahkan pemda agar menghapus retribusi tanpa memperhatikan kondisi fiskal daerah. Adapun, kondisi fiskal yang dimaksud adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Penghapusan BPHTB yang tadinya hanya menjadi pilihan [akan] saya tegaskan untuk dihapuskan bagi pembangunan rumah MBR,” ujar Tito.
Baca juga : Sri Mulyani Terbitkan Aturan Bea Meterai Terbaru, Ini Rinciannya!