Target penerimaan pajak pemerintahan Presiden Prabowo Subianto pada tahun 2025 sebesar Rp 2.490,9 triliun
Presiden Prabowo Subianto telah meneken Peraturan Presiden Nomor 201 Tahun 2024 yang menyoal tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025. Perpres ini akan menjadi dasar pelaksanaan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang tentang APBN Tahun Anggaran 2025.
Adapun, dalam Perpres ini, ditegaskan kembali bahwa target penerimaan pajak pemerintahan Presiden Prabowo Subianto pada tahun depan sebesar Rp 2.490,9 triliun.
Dari total tersebut, pendapatan pajak dalam negeri sebanyak PPN dan PPnBM Rp 945,12 triliun , PPh sebanyak Rp1.209,27 triliun, PPB Rp 27,1 triliun dan pajak lain sebesar Rp 7,79 triliun. Sementara itu, bea dan cukai sebesar Rp 301,60 triliun.
Patut diketahui, dalam Perpres ini, total penerimaan PPN ditetapkan Prabowo menjadi senilai Rp 917,78 triliun, naik sekitar 18,23% dari target total PPN 2024 sekitar Rp 776,23 triliun.
Rinciannya ialah pendapatan PPN dalam negeri ditetapkan senilai Rp 609,04 triliun, dan PPN impor Rp 308,,74 triliun. Sementara itu, untuk PPnBM dalam negeri senilai Rp 10,78 triliun, dan PPnBM impor sebesar Rp 5,82 triliun. Adapula PPN/PPnBM lainnya senilai Rp 10,71 triliun.
Kemarin, Kamis (5/12/2024), telah diumumkan oleh DPR RI di Istana Negara, bahwa kenaikan PPN 12% hanya akan berlaku bagi barang mewah, a.l. rumah, kendaraan dan lainnya yang masuk ke dalam kategori barang dikenakan PPnBM.
Baca juga : Sinyal Kuat dari Kemenkeu, Kenaikan PPN 12% Jalan Terus