Kado Prabowo 2025, Ini Syarat Gaji Bebas Pajak Penghasilan!

Pajak karyawan di sektor padat karya tertentu tidak akan dikenakan pemungutan PPh Pasal 21 karyawan bagi yang gajinya sampai dengan Rp 10 juta per bulan sepanjang 2025.
gaji

Pemerintah menegaskan, kebijakan pemberian insentif pajak penghasilan (PPh) pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) untuk sektor padat karya akan berlaku setahun penuh.

Dengan begitu, pajak karyawan di sektor padat karya tertentu tidak akan dikenakan pemungutan PPh Pasal 21 karyawan bagi yang gajinya sampai dengan Rp 10 juta per bulan sepanjang 2025.

“Untuk DTP kita memang alokasinya setahun,” kata Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso di kantornya, Jakarta, Selasa (17/12/2024).

Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara Ferry Irawan menambahkan, untuk setiap kebijakan insentif pajak yang berbentuk DTP memang diterapkan untuk satu tahun anggaran, sebab alokasinya langsung dimasukkan ke dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) kementerian atau lembaga terkait.

“Kalau yang DTP itu dibikinnya per tahun anggaran, yang DTP-DTP itu karena alokasi di DIPA nya,” ucap Susiwijono.

Sebagaimana diketahui, kebutuhan anggaran untuk pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP untuk pekerja dengan dengan gaji sampai dengan Rp10 juta/bulan berlaku untuk sektor padat karya telah pemerintah alokasikan senilai Rp 680 miliar.

Ferry mengatakan, kebijkan yang berlaku setahun penuh ini termasuk untuk PPN DTP minyak goreng Minyakita, PPN DTP Tepung Terigu, PPN DTP Gula Industri, PPN DTP Properti, PPN DTP Kendaraan listrik atau EV, PPnBM DTP EV, serta PPnBM DTP Kendaraan Bermotor Hybrid.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah telah resmi mengumumkan insentif PPh pasal 21 DTP untuk para pekerja di sektor padat karya bergaji Rp 4,8 juta sampai dengan Rp 10 juta per bulan mulai 1 Januari 2025.

PPh Pasal 21 DTP 100% itu namun hanya berlaku untuk tiga sektor padat karya saja, yaitu sektor tekstil, sepatu, dan furnitur. Artinya, para pekerja di tiga sektor padat karya itu PPh pasal 21 nya ditanggung langsung oleh pemerintah 100%.

“Enggak (semua sektor padat karya), tadi saya sudah sebutkan tekstil, sepatu, furnitur, itu yang saya ingat, nanti kita lengkapi lagi kalau masih kurang,” kata Febrio saat ditemui di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).

Baca juga : Batas Omzet UMKM Bebas Pajak Bakal Turun Jadi Rp 3,6 M