Fitur Baru! Ini Fungsi dan Penggunaan “NPWP Sementara” dalam ”Core Tax”

Core tax menghadirkan fitur baru ”NPWP Sementara” dalam penginputan bukti potong (bupot) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan PPh Unifikasi. Apa fungsi dan cara menggunakan fitur terbaru tersebut?

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa mulai 30 Januari 2025, saat Wajib Pajak memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak padan atau belum memiliki NPWP, sistem core tax akan menampilkan notifikasi dan memberikan opsi layanan ”NPWP Sementara” atau temporary TIN (Tax Identification Number) di fitur baru mereka. 

”Selain opsi mendaftarkan NPWP dengan aktivasi NIK/register only di core tax, kini tersedia (fitur) ’NPWP Sementara’ sebagai alternatif agar proses pemotongan dan pelaporan pajak dapat dilakukan lebih mudah dan cepat,” jelas DJP dalam slide resminya (3/2).

Fungsi Fitur ”NPWP Sementara” dalam ”Core Tax”

Dengan demikian, fitur baru ”NPWP Sementara” memberikan opsi tambahan bagi pemberi kerja yang memiliki karyawan atau penerima penghasilan yang belum memiliki NPWP atau belum padan dengan NIK. Artinya, Wajib Pajak tidak perlu menunggu aktivasi NIK untuk menyelesaikan administrasi perpajakannya.

”Penerima penghasilan tetap bisa mengkreditkan PPh, jika mendaftarkan NPWP di kemudian hari. Pengkreditan PPh dilakukan secara manual dalam SPT (Surat Pemberitahuan) tahunan penerima penghasilan,” ujar DJP.

Selain input manual satu per satu (key-in), pemberi kerja juga dapat menerbitkan bupot melalui impor Extensible Markup Language (XML) di fitur ”NPWP Sementara”.

”Jika menggunakan metode ini, NIK yang tidak padan atau belum memiliki NPWP akan otomatis dikonversi oleh sistem ke fitur ”NPWP Sementara”/temporary TIN tanpa perlu konfirmasi tambahan,” jelas DJP.

Cara Penggunaan Fitur Baru ”NPWP Sementara” dalam ”Core Tax”

Berikut ini cara menggunakan fitur ”NPWP Sementara” dalam core tax:

  • Input bupot dengan NIK. Apabila NIK tidak padan atau belum memiliki NPWP, maka akan muncul notifikasi konfirmasi:

”TIN XXXX saat ini belum terdaftar dalam sistem. Sistem akan otomatis menggunakan TIN 9990000000999000 sebagai TIN penerima penghasilan pada bukti potong PPh. Apakah anda setuju?”; 

  • Klik ”Ya”, jika pemberi kerja akan menggunakan fitur ”NPWP Sementara”;
  • Pastikan muncul NIK di kolom ”Nama”;
  • Pilih nama objek pajak, lalu isi nominal penghasilan bruto;
  • Jika sudah terisi semua, bisa langsung klik ”Submit”. Pastikan Wajib Pajak menggunakan akun signer/person in charge (PIC);
  • Kembali ke dashboard e-Bupot, cek di tab ”Belum Terbit”, maka akan tertampil list bupot yang baru dibuat;
  • Pilih ”Bupot”, lalu klik ”Terbitkan”; dan
  • Selesai. Bupot telah terbit.

Baca Juga : Siapa Saja yang Dapat Ditunjuk sebagai PIC dalam ”Core Tax”?