Konsultan Pajak di Bali
Konsultasi pajak di Bali menjadi lebih mudah dengan kehadiran kami, konsultan pajak resmi dan terdaftar berlokasi di Denpasar – Bali. Kami hadir dengan lokasi kantor yang strategis, memudahkan Anda untuk menemui dan berhubungan dengan kami. Dapatkan solusi pajak terpercaya dengan pelayanan yang dapat diandalkan.
Satvika Consulting adalah kantor konsultan pajak di Bali yang terpercaya dan terdaftar. Tidak sekadar menawarkan layanan konsultasi biasa. Mereka memiliki tim ahli yang terdiri dari para profesional yang menguasai berbagai aspek perpajakan, mulai dari pemahaman mendalam akan regulasi hingga strategi penyesuaian terbaru dalam peraturan perpajakan.
Satvika Consulting Memberi Solusi
Konsultan pajak di Bali, Jasa Perpajakan, SPT Masa PPN, SPT Masa PPh, SPT Tahunan Badan, Laporan keuangan, Legality, Akuntansi dan Perpajakan.
Partner App Journal ID

Jurnal adalah software akuntansi online untuk mengatur sistem pembukuan yang lebih baik bagi pemilik Usaha Kecil dan Menengah. Komitmen kami adalah memastikan solusi akuntansi Anda selalu.
Partner App Quickbooks

Software Akuntansi Cepat & Sederhana. Masuk dari Mac, PC, atau Ponsel! Akses Kapan Saja, Di Mana Saja. Kelola Keuangan Bisnis. Login Multi-Pengguna. Faktur Otomatis.
Alasan Memilih Satvika Consulting
Satvika Consulting telah membuktikan diri sebagai mitra terpercaya dalam urusan perpajakan bagi bisnis di Denpasar. Dengan pengalaman, keahlian, dan reputasi yang solid, mereka tidak hanya membantu perusahaan memahami labirin pajak, tetapi juga memastikan bahwa mereka berada di jalur yang benar untuk pertumbuhan dan keberhasilan jangka panjang.
Keahlian yang Luas: Tim Satvika terdiri dari para ahli yang memahami secara mendalam peraturan perpajakan, membantu perusahaan menghadapi kompleksitas dalam pengelolaan pajak.
Kepatuhan dan Efisiensi: Mereka menawarkan layanan untuk memastikan perusahaan patuh terhadap peraturan pajak sambil memaksimalkan efisiensi di dalamnya.
Pendekatan Personal: Satvika tidak sekadar memberikan solusi generik, melainkan merancang strategi yang sesuai dengan kebutuhan unik setiap klien.
Berita
Artikel Terbaru Seputar Dunia Akuntansi, Pajak & Ekonomi

DJP: 6,7 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan per 6 Maret 2025
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan jumlah pelapor surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak 2024 telah mencapai 6,7 juta wajib pajak atau 33,88% Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan jumlah pelapor surat pemberitahuan

Cara Lapor SPT Pajak Suami & Istri Digabung atau Dipisah
Wajib Pajak (WP) harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tiap tahunnya. Untuk tahun 2024, batas akhir SPT Tahunan orang pribadi pada 31 Maret 2025. Wajib Pajak (WP) harus melaporkan Surat

Lebih Bayar Pajak, Uangnya Bisa Diminta Balik?
Kesalahan pengisian kredit pajak pada SPT Tahunan, khususnya di kolom PPh yang dipotong/dipungut, dapat menyebabkan status SPT yang seharusnya nihil menjadi lebih bayar. Dalam pengisian SPT Tahunan tidak jarang ditemukan

DJP Ampuni Warga RI yang Telat Lapor & Bayar Pajak, Ini Syaratnya!
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi terkait keterlambatan pembayaran dan/atau pelaporan pajak akibat kendala dalam implementasi Coretax. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan kebijakan untuk menghapus sanksi administrasi

Bertahun-tahun Tak Lapor SPT Pajak, Harus Siap Tanggung Ini
Pajak adalah iuran wajib bagi masyarakat kepada pemerintah. Keterlambatan pembayaran atau pelaporan SPT dapat dikenakan sanksi. Pajak sudah menjadi iuran yang wajib dibayarkan oleh semua masyarakat kepada pemerintah. Untuk itu,

Syarat Wajib Karyawan Bebas Pajak Gaji 2025: Punya NPWP!
Salah satu syarat untuk penerima insentif pajak ini adalah harus sudah memiliki NPWP, dan NPWP-nya itu sudah terdaftar dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak. Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
Kurs Pajak
KMK Nomor 9/KM.10/KF.4/2025
Tanggal Berlaku: 05 Maret 2025 – 11 Maret 2025
No | Mata Uang | Nilai | Perubahan |
1 | Dolar Amerika Serikat (USD) USD |
16.403,00
|
106,00![]() |
2 | Dolar Australia (AUD) AUD |
10.315,14
|
-52,88![]() |
3 | Dolar Kanada (CAD) CAD |
11.420,85
|
-53,67![]() |
4 | Kroner Denmark (DKK) DKK |
2.297,64
|
11,63![]() |
5 | Dolar Hongkong (HKD) HKD |
2.109,42
|
13,61![]() |
6 | Ringgit Malaysia (MYR) MYR |
3.699,60
|
24,25![]() |
7 | Dolar Selandia Baru (NZD) NZD |
9.311,31
|
-26,43![]() |
8 | Kroner Norwegia (NOK) NOK |
1.467,60
|
3,02![]() |
9 | Poundsterling Inggris (GBP) GBP |
20.714,59
|
139,88![]() |
10 | Dolar Singapura (SGD) SGD |
12.215,80
|
48,38![]() |
11 | Kroner Swedia (SEK) SEK |
1.534,65
|
9,33![]() |
12 | Franc Swiss (CHF) CHF |
18.275,25
|
186,99![]() |
13 | Yen Jepang (JPY) JPY |
10.959,92
|
152,31![]() |
14 | Kyat Myanmar (MMK) MMK |
7,81
|
0,06![]() |
15 | Rupee India (INR) INR |
188,20
|
0,45![]() |
16 | Dinar Kuwait (KWD) KWD |
53.185,57
|
423,93![]() |
17 | Rupee Pakistan (PKR) PKR |
58,65
|
0,33![]() |
18 | Peso Philipina (PHP) PHP |
283,25
|
2,41![]() |
19 | Riyal Saudi Arabia (SAR) SAR |
4.373,67
|
28,38![]() |
20 | Rupee Sri Lanka (LKR) LKR |
55,51
|
0,45![]() |
21 | Baht Thailand (THB) THB |
485,25
|
1,29![]() |
22 | Dolar Brunei Darussalam (BND) BND |
12.225,37
|
58,94![]() |
23 | Euro Euro (EUR) EUR |
17.137,23
|
86,87![]() |
24 | Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) CNY |
2.255,07
|
11,36![]() |
25 | Won Korea (KRW) KRW |
11,38
|
0,05![]() |
Klien Kami























