DJP Ubah Cara Awasi Pajak, Sengketa Sama Pengusaha Akan Dicegah

Direktorat Jenderal Perpajakan Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) akan merubah pendekatan pengawasan perpajakan, di mana nantinya pengusaha yang menjadi wajib pajak badan atau orang pribadi bisa dicegah hingga tahap pengadilan.
djp

Direktorat Jenderal Perpajakan Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) akan merubah pendekatan pengawasan perpajakan, di mana nantinya pengusaha yang menjadi wajib pajak badan atau orang pribadi bisa dicegah hingga tahap pengadilan.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan DJP akan menggunakan pendekatan kooperatif kepatuhan atau cooperative compliance agar permasalahan perpajakan tidak sampai menimbulkan sengketa.

“Melalui cooperative compliance ini, kita menggeser pembahasan antara fiskus dan wajib pajak terkait dampak perpajakan atas suatu transaksi lebih dini, sehingga early warning-nya daripada perbedaan interpretasi sudah dapat diidentifikasi dan diselesaikan sebelum berkembang menjadi sengketa yang akan menguras banyak energi,” kata Bimo dalam pidatonya di Kick Off Uji Coba Program Co-Operative Compliance dan Penerapan Tax Control Framework, Senin (13/7/2026).

Bimo menambahkan dari sisi wajib pajak, cooperative compliance dapat memberikan kepastian hukum sejak awal atau upfront tax certainty dan dapat meminimalisir biaya kepatuhan.

“Bagi wajib pajak, cooperative compliance memberikan kepastian hukum sejak awal atau upfront tax certainty. Dengan kepastian tersebut, wajib pajak dapat menjalankan kegiatan usaha dengan lebih terukur dan mengembangkan investasinya tanpa ada potensi-potensi sanksi hingga menjadi sengketa, serta dapat menurunkan biaya kepatuhan,” lanjut Bimo.

Sementara dari sisi fiskus atau DJP, cooperative compliance meningkatkan efektivitas pengawasan dan meminimalkan biaya operasional sumber daya.

“Cooperative compliance tentu akan meningkatkan efektivitas pengawasan tetap meminimalkan biaya operasional sumber daya kami bisa di alokasikan lebih tepat guna berdasarkan pendekatan berbasis risiko,” jelas Bimo.

Bimo menambahkan dari sisi wajib pajak, cooperative compliance dapat memberikan kepastian hukum sejak awal atau upfront tax certainty dan dapat meminimalisir biaya kepatuhan.

“Bagi wajib pajak, cooperative compliance memberikan kepastian hukum sejak awal atau upfront tax certainty. Dengan kepastian tersebut, wajib pajak dapat menjalankan kegiatan usaha dengan lebih terukur dan mengembangkan investasinya tanpa ada potensi-potensi sanksi hingga menjadi sengketa, serta dapat menurunkan biaya kepatuhan,” lanjut Bimo.

Sementara dari sisi fiskus atau DJP, cooperative compliance meningkatkan efektivitas pengawasan dan meminimalkan biaya operasional sumber daya.

“Cooperative compliance tentu akan meningkatkan efektivitas pengawasan tetap meminimalkan biaya operasional sumber daya kami bisa di alokasikan lebih tepat guna berdasarkan pendekatan berbasis risiko,” jelas Bimo.

Baca juga : Cara Purbaya Kejar Rp2.357 T Tanpa Tarif Naik: Buru Pengemplang Pajak