Syarat PPN 0% Buat Rumah Baru, Berlaku hingga 30 Juni 2025

Pemerintah telah memperpanjang pemberian insentif fiskal berupa pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah atau PPN DTP untuk pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun.
ppn

Pemerintah telah memperpanjang pemberian insentif fiskal berupa pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah atau PPN DTP untuk pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun. Insentif PPN DTP ini berlaku hingga Desember 2025.

Kebijakan pemberian insentif PPN DTP untuk penyerahan rumah dan rusun ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2025 (PMK No.13 Tahun 2025) yang mulai berlaku tanggal 4 Februari 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Dwi Astuti mengatakan perpanjangan insentif ini merupakan keberlanjutan kebijakan insentif PPN yang sebelumnya telah diberikan pada tahun 2023 dan 2024.

“Pemberian insentif PPN ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan sektor ekonomi lainnya,” kata Dwi melalui siaran pers, dikutip Senin (24/2/2025).

Berdasarkan aturan PMK No.13 Tahun 2025, penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun yang dilakukan mulai 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2025 akan mendapatkan insentif PPN DTP sebesar 100% atas PPN terutang dari bagian harga jual sampai dengan Rp2 miliar dengan harga jual paling tinggi Rp5 miliar.

Sedangkan penyerahan mulai 1 Juli sampai dengan 31 Desember 2025 akan mendapatkan insentif pajak pertambahan nilai DTP sebesar 50% atas PPN terutang dari bagian harga jual sampai dengan Rp2 miliar dengan harga jual paling tinggi Rp5 miliar. Aturan ini tercantum dalam Psal 7 PMK No. 13 Tahun 2025.

“Contohnya jika Tuan A membeli rumah seharga Rp2 miliar pada 14 Februari 2025, maka seluruh PPN-nya ditanggung Pemerintah. Contoh lain jika Ny.B membeli rumah seharga Rp2,5 miliar pada 15 Februari 2025, maka PPN yang harus ditanggung Ny.B adalah efektif 11% dikali Rp500 juta atau sebesar Rp55 juta,” papar Dwi.

Dwi juga menegaskan bahwa kebijakan ini tidak berlaku bagi rumah tapak atau satuan rumah susun yang telah mendapat fasilitas pembebasan PPN.

Syarat dan Tata Cara Dapat PPN DTP

Dikutip dari situs DJP, Penyerahan atas satuan rumah tersebut terjadi saat ditandatanganinya akta jual beli oleh pejabat pembuat akta tanah atau perjanjian pengikatan jual beli lunas di hadapan notaris, serta dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah tersebut yang dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) pada periode 1 Januari 2025 sampai dengan 31 Desember 2025.

BAST harus didaftarkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) penjual melalui aplikasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan suburusan pemerintahan kawasan permukiman yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya serah terima.

PKP penjual wajib mendapatkan kode identitas atas rumah tapak dan satuan rumah susun yang disediakan melalui aplikasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan suburusan pemerintahan kawasan permukiman yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat.

PKP penjual juga wajib menerbitkan faktur pajak dan menyampaikan laporan realisasi pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah atas transaksi penyerahan unit rumah yang memanfaatkan insentif pajak pertambahan nilai DTP ini.

DJP mengingatkan pajak pertambahan nilai DTP dapat dimanfaatkan oleh warga negara Indonesia yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan ketentuan satu pribadi berhak memanfaatkan insentif untuk satu rumah tapak atau satu satuan rumah susun.

Baca juga : Warga Siap-Siap! Sri Mulyani Keluarkan Aturan Baru Pemeriksaan Pajak