
Konsultan pajak adalah orang atau badan yang memberikan jasa konsultasi dalam bidang perpajakan kepada Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah berlaku untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban wajib pajak dalam dunia perpajakan.
Syarat Menjadi Konsultan Pajak
Tentunya menjadi konsultan pajak tidak mudah dan harus memenuhi setiap persyaratan yang ada. Untuk persyaratan menjadi konsultan pajak, dapat dikelompokkan menjadi 3 (tiga) golongan, yaitu:
1. Persyaratan umum bagi yang berkeinginan menjadi konsultan pajak:
- Memiliki status sebagai Warga Negara Indonesia
- Bertempat tinggal di Indonesia
- Tidak memiliki ikatan dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/Negara atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah
- Memiliki kelakuan yang baik dengan dibuktikan melalui surat keterangan dari Instansi yang berwenang
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Terdaftar menjadi anggota di suatu Asosiasi Konsultan Pajak yang terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), contohnya seperti Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI)
- Memiliki sertifikat sebagai konsultan pajak, yaitu sertifikat pengetahuan profesi konsultan perpajakan yang bisa didapatkan melalui keikutsertaan dalam Ujian Sertifikat Konsultan Pajak (USKP).
2. Persyaratan bagi mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang
mengundurkan dirinya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebelum usia pensiun:
- Harus memenuhi persyaratan umum menjadi konsultan pajak seperti yang sebelumnya dijabarkan
- Atas permintaannya sendiri, diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Melewati jangka waktu 2 (dua) tahun yang terhitung sejak tanggal keputusan atas surat pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)
3. Persyaratan bagi pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
- Harus memenuhi persyaratan umum
- Sebagai pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP), mengabadikan diri sekurang-kurangnya untuk masa 20 (dua puluh) tahun
- Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat selama mengabadikan diri di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sesuai dengan Undang-Undang (UU) yang berlaku di bidang kepegawaian
- Memperoleh hak pensiun sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada saat mengakhiri masa baktinya di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
- Melewati jangka waktu 2 (dua) tahun yang terhitung sejak tanggal keputusan dari surat pensiun.
Lantas bagaimana dengan hak dan kewajiban konsultan pajak?
Batasan Tingkatan Keahlian
Konsultan pajak yang sudah memenuhi persyaratan tersebut sudah berhak memberikan jasa konsultansi di bidang perpajakan, namun hak dan kewajibannya dibatasi berdasarkan sertifikat profesionalisme yang dimiliki. Terdapat 3 tipe Sertifikat Konsultan Pajak, sebagai berikut.
- Sertifikat Konsultan Pajak dengan kelas A, mempunyai hak untuk memberikan pelayanan dalam perpajakan bagi Wajib Pajak dalam menjalankan haknya dan memenuhi kewajiban perpajakannya, kecuali jika Wajib Pajak tempat tinggal memiliki perjanjian penghindaran pajak berganda dengan Indonesia.
- Sertifikat Konsultan Pajak dengan kelas B, mempunyai hak untuk memberikan pelayanan dalam perpajakan bagi wajib pajak perorangan dan badan untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya, kecuali bagi wajib pajak yang bergerak di bidang penanaman modal asing, bentuk usaha tetap, dan wajib pajak yang menetap di negara yang telah sepakat untuk menghindari pajak berganda dengan Indonesia.
- Sertifikat Konsultan Pajak dengan kelas C, mempunyai hak untuk memberikan pelayanan di bidang perpajakan ketika wajib pajak perorangan dan badan menggunakan hak dan kewajiban pajaknya.
Kewajiban Konsultan Pajak
Sementara itu, Menjadi konsultan pajak juga memiliki kewajiban. Konsultan Pajak yang memiliki izin untuk praktik, maka memiliki kewajiban sebagai berikut:
- Memberikan jasa konsultasi kepada Wajib Pajak sesuai dengan Undang-Undang (UU) yang berlaku
- Mematuhi kode etik sebagai Konsultan Pajak dan berpedoman pada standar profesi Konsultan Pajak yang ditetapkan oleh Asosiasi Konsultan Pajak
- Wajib mengikuti kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan yang diselenggarakan dan diakui oleh Asosiasi Konsultan Pajak serta memenuhi satuan kredit pengembangan profesional yang berkelanjutan
- Wajib menyampaikan laporan tahunan menjadi Konsultan Pajak, seperti:
- Berisikan jumlah dan keterangan terkait Wajib Pajak yang telah diberikan jasa konsultasi perpajakan dalam bentu softcopy dan disampaikan melalui aplikasi administrasi Konsultan Pajak dan berupa hardcopy yang dicetak dari aplikasi administrasi Konsultan Pajak.
- Melampirkan daftar realisasi atas kegiatan pengembangan profesional yang berkelanjutan bagi Konsultan Pajak yang telah wajib untuk mengikuti pengembangan profesional yang berkelanjutan.
- Melampirkan fotokopi dari Kartu Tanda Anggota Asosiasi Konsultan Pajak yang masih berlaku.
- Menyampaikan laporan tahunan ini paling lambat di bulan April pada tahun pajak berikutnya.
- Wajib memberitahukan setiap perubahan data diri Konsultan Pajak dengan melampirkan bukti perubahan yang dimaksudkan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara tertulis.
- Wajib memberitahukan mengenai perubahan Asosiasi menjadi Konsultan Pajak tempat dimana Konsultan Pajak berhimpun paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal dari Surat Keputusan Pencabutan Keterangan Terdaftar Asosiasi Konsultan Pajak tempat dimana Konsultan Pajak berhimpun, serta melampirkan fotokopi dari surat keputusan keanggotaan pada Asosiasi Konsultan Pajak yang baru dan telah dilegalisasi oleh Ketua Umum Asosiasi Konsultan Pajak.
- Wajib untuk mendokumentasikan terkait:
- Surat kontrak atau perjanjian dengan persekutuan atau badan hukum dimana tempat Konsultan Pajak menjalankan praktik dalam memberikan jasa konsultasi kepada Wajib Pajak.
- Surat kontrak atau perjanjian yang dilakukan dengan Wajib Pajak yang menjadi dasar atas penyusunan Laporan Tahunan Konsultan Pajak.
- Wajib untuk menyetujui publikasi data Konsultan Pajak yang berupa nama dan alamat Konsultan Pajak yang terdapat pada aplikasi administrasi Konsultan Pajak.
Baca juga : 8 Tips Penting Memilih Konsultan Pajak yang Tepat untuk Kebutuhan Bisnis Anda