Pemerintah pusat tengah memperbaiki Coretax System, sementara Pemprov DKI Jakarta memperkenalkan sistem perpajakan baru untuk administrasi pajak yang modern.

Di tengah upaya pemerintah pusat memperbaiki sistem inti baru administrasi pajak yang disebut dengan Coretax System, pemerintahan daerah Provinsi Jakarta memperkenalkan sistem perpajakan baru yang akan digunakan untuk sistem administrasi pajak yang modern.
Di tengah upaya pemerintah pusat memperbaiki system inti baru administrasi pajak yang disebut dengan Coretax System, pemerintahan daerah Provinsi Jakarta memperkenalkan sistem perpajakan baru yang akan digunakan untuk sistem administrasi pajak yang modern.
Sistem itu mereka sebut E-TRAPT atau Electronic Transaction Perporation Agent. System yang Pemda Jakarta anggap sebagai salah satu langkah inovatif itu merupakan platform atau tools pengumpulan data transaksi yang terdiri dari bermacam-macam sumber data untuk mempermudah pelaporan dan pembayaran kewajiban perpajakan warga Jakarta.
“Sehingga proses konsolidasi data menjadi lebih cepat, tepat, dan akurat serta dapat membantu Wajib Pajak dalam melaporkan dan membayar kewajiban perpajakannya dengan mudah. E-TRAPT berbentuk Agent Software bukan perangkat tapping box,” dikutip dari website Badan Penerimaan Daerah atau Bapenda Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Bapenda Jakarta menyebutkan, cara kerja E-TRAPT ialah dengan membaca data transaksi dari berbagai sumber yang telah diberikan akses. Data tersebut kemudian akan ditangkap dan dikirimkan langsung ke server Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.
Berdasarkan data transaksi yang telah terekam, system akan memberikan usulan jumlah pajak terutang yang disetorkan kepada Pemprov DKI Jakarta pada saat wajib pajak akan melakukan pembayaran melalui portal pajakonline.jakarta.go.id. Usulan jumlah tersebut masih dapat disesuaikan kembali oleh wajib pajak jika ada hal-hal yang belum terekam oleh sistem.
Pelaporan pajak mereka klaim menjadi lebih sederhana, sebab Wajib Pajak yang telah menggunakan E-TRAPT tidak perlu lagi mengirimkan rincian transaksi secara manual untuk pelaporan masa. Cukup dengan mengisi SPTPD (Surat Pemberitahuan Pajak Daerah), laporan sudah dapat disampaikan dengan cepat dan mudah.
“Dengan adanya system ini, proses perpajakan menjadi lebih praktis, transparan, dan efisien, sehingga Wajib Pajak dapat lebih fokus pada pengembangan usaha tanpa terbebani proses administrasi yang rumit,” tulis Bapenda Jakarta.
Pemasangan perangkat E-TRAPT akan dilakukan langsung oleh tim Bapenda kepada wajib pajak. Bagi wajib pajak lama atau baru yang belum online transaksinya, pemasangan E-TRAPT akan dilaksanakan oleh tim implementor E-TRAPT Bapenda berdasarkan rekomendasi dari UPPPD dan Suku Badan.
“Atau Wajib Pajak dapat langsung mengajukan permohonan mandiri untuk pemasangan sistem ini dengan mengirimkan permohonan kepada UPPPD atau Bapenda DKI Jakarta,” dikutip dari website bapenda.jakarta.go.id.
Baca juga : Lapor SPT Tahunan 2025: Pakai DJP “Online” atau “Core Tax”? Ini Penjelasannya!