Wajib Pajak badan atau perusahaan bisa melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) melewati batas waktu (30 April) tanpa dikenakan denda, asalkan mengajukan permohonan perpanjangan waktu.

Wajib Pajak badan atau perusahaan bisa melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) melewati batas waktu (30 April) tanpa dikenakan denda, asalkan mengajukan permohonan perpanjangan waktu. Lantas, apa saja syarat dan cara mengajukan perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan PPh badan? Satvika consulting akan menguraikannya untuk Anda berdasarkan penjelasan langsung dari Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti.
Dwi mengungkapkan bahwa beberapa kasus perusahaan memerlukan perpanjangan waktu pelaporan SPT, seperti lingkup kegiatan usaha yang luas, panjangnya waktu penyusunan laporan keuangan, atau sebab lain yang menyebabkan Wajib Pajak badan tidak dapat menyampaikan kewajibannya sampai dengan batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang.
“Jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh badan paling lama dua bulan sejak batas waktu penyampaian SPT. Hal ini diatur berdasarkan ketentuan Pasal 174 PMK [Peraturan Menteri Keuangan] Nomor 81 Tahun 2024,” jelas Dwi (18/4).
Ia menyebut, pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan PPh badan harus disampaikan ke DJP sebelum batas waktu penyampaian SPT berakhir. Hal ini diatur berdasarkan Pasal 175 PMK Nomor 81 Tahun 2024.
“Selanjutnya dalam hal pemberitahuan telah diterima lengkap, maka paling lama tujuh hari kerja KPP [Kantor Pelayanan Pajak] akan memberitahukan kepada Wajib Pajak,” imbuh.
Syarat yang Harus Dipenuhi Perusahaan dalam Penyampaian Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Tahunan
Berikut ini syarat mengajukan permohonan perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan PPh badan:
- Perusahaan harus menyampaikan alasan perpanjangan waktu pelaporan SPT. Sebagai contoh, misalnya Wajib Pajak mempunyai usaha pada tempat lebih dari satu kota dan laporan keuangan belum dikonsolidasi. Alasan yang relevan juga terkait hambatan Kantor Akuntan Publik (KAP) yang belum bisa menyelesaikan audit laporan keuangan perusahaan karena perusahaan memiliki lebih banyak usaha;
- Pengajuan permohonan harus disampaikan secara tertulis dan disampaikan melalui DJPOnline atau KPP terdaftar menggunakan formulir yang telah ditentukan. Formulir 1771-Y untuk SPT Tahunan PPh badan. Sedangkan Formulir 1771-$Y untuk SPT Tahunan PPh badan yang menggunakan mata uang dolar Amerika Serikat (AS); dan
- Melampirkan dokumen berupa penghitungan sementara pajak terutang dalam satu tahun pajak yang batas waktu penyampaiannya diperpanjang, laporan keuangan sementara, Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan SSP.
Baca juga : Awas! Tarif Baru Trump Bisa Mengancam Penerimaan Pajak