Direktorat Jenderal Pajak (DJP) temukan maraknya kasus modus penipuan baru, mulai dari soal penagihan pajak hingga restitusi. Untuk itu, masyarakat diharapkan waspada dan segera mengonfirmasinya apabila mendapatkan pesan yang mengatasnamakan DJP.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) temukan maraknya kasus modus penipuan baru, mulai dari soal penagihan pajak hingga restitusi. Untuk itu, masyarakat diharapkan waspada dan segera mengonfirmasinya apabila mendapatkan pesan yang mengatasnamakan DJP.
“Latar belakang yang digunakan untuk melakukan penipuan tersebut berupa pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta konfirmasi data perpajakan, implementasi aplikasi Coretax, atau mutasi atau promosi pejabat dan pegawai DJP,”
Modus penipuan baru yang digunakan oleh oknum, yaitu:
- Menghubungi masyarakat melalui WhatsApp untuk mengunduh file dengan format Android Package Kit (apk);
- Menghubungi masyarakat melalui WhatsApp untuk mengunduh aplikasi M-Pajak dengan mengirim tautan palsu;
- Menghubungi masyarakat melalui WhatsApp untuk melunasi tagihan pajak;
- Menghubungi masyarakat melalui WhatsApp untuk memproses pengembalian kelebihan pajak (restitusi);
- Menghubungi masyarakat melalui Whatsapp untuk membayar meterai elektronik dengan mengklik atau mengakses tautan palsu; atau
- Menelepon masyarakat dan meminta transfer sejumlah uang dengan mengatasnamakan pejabat/pegawai DJP
Sebagaimana diketahui, bahwa proses penagihan yang diselesaikan melalui pelunasan tunggakan pajak hanya dilakukan ke kas negara, yaitu melalui kode billing baik lewat Anjungan Tunai Mandiri (ATM), internet banking, mesin EDC (electronic data capture), mobile banking, agen branchless banking, atau pada loket bank/pos persepsi.
Apabila Wajib Pajak menerima pesan dengan modus penipuan tersebut, masyarakat dapat melakukan konfirmasi kebenarannya melalui saluran:
- Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat;
- Kring Pajak 1500200;
- Alamat e-mail [email protected]
- Akun X @kring_pajak;
- Situs resmi https://pengaduan.pajak.go.id; atau
- Live Chat pada https://www.pajak.go.id.
Masyarakat juga dapat melaporkan penipuan melalui saluran kementerian komunikasi dan digital yang terdiri atas:
- Aduan mengenai nomor telepon penipu dilakukan pada laman https://aduannomor.id ;dan/atau
- Aduan mengenai konten, tautan, dan/atau aplikasi penipuan dilakukan pada laman https://aduankonten.id ; dan
- Saluran pengaduan/pelaporan Aparat Penegak Hukum (APH).
Baca juga : Transformasi Pajak Indonesia Lewat Teknologi AI