Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi menyampaikan kebijakan tarif impor terbaru yang akan berdampak besar bagi Indonesia. Melalui sebuah surat yang dikirim langsung kepada Presiden Prabowo Subianto

Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi menyampaikan kebijakan tarif impor terbaru yang akan berdampak besar bagi Indonesia. Melalui sebuah surat yang dikirim langsung kepada Presiden Prabowo Subianto, Trump mengumumkan bahwa mulai 1 Agustus 2025, seluruh produk asal Indonesia yang masuk ke AS akan dikenakan tarif sebesar 32 persen.
Langkah ini disebut sebagai upaya untuk mengoreksi defisit perdagangan AS yang selama ini dinilai tidak seimbang. Dalam suratnya, Trump menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan konsekuensi dari praktik tarif, non-tarif, dan hambatan dagang dari pihak Indonesia yang dianggap tidak timbal balik. Ia menekankan bahwa angka 32 persen ini bahkan masih di bawah tarif ideal untuk menutup ketimpangan perdagangan.
“Mulai tanggal 1 Agustus 2025, kami akan mengenakan tarif sebesar 32 persen terhadap semua produk Indonesia yang masuk ke Amerika Serikat terpisah dari tarif sektoral lainnya. Barang yang dikirim ulang [transshipment] untuk menghindari tarif yang lebih tinggi akan tetap dikenakan tarif lebih tinggi tersebut,” tulis Trump.
Namun, Donald Trump menawarkan pengecualian tarif apabila perusahaan asal Indonesia memutuskan untuk memproduksi langsung di wilayah AS. Pemerintah AS disebut siap memberikan kemudahan izin usaha hanya dalam waktu beberapa minggu, sebagai bentuk insentif investasi langsung.
Trump juga menyampaikan bahwa apabila Indonesia menaikkan tarifnya sebagai respons, maka setiap kenaikan akan langsung ditambahkan ke angka 32 persen tersebut. Ia mengingatkan bahwa defisit perdagangan yang terus berlangsung dianggap sebagai ancaman, tidak hanya bagi ekonomi, tetapi juga bagi keamanan nasional AS.
“Harap dipahami bahwa tarif-tarif ini diperlukan untuk mengoreksi bertahun-tahun kebijakan tarif dan non-tarif serta hambatan perdagangan dari pihak Indonesia yang telah menyebabkan defisit perdagangan yang tidak berkelanjutan terhadap AS,” jelas Donald Trump.
Meski demikian, Donald Trump tetap membuka peluang perundingan. Ia menyatakan tarif dapat disesuaikan, baik diturunkan maupun dinaikkan, tergantung pada sikap Indonesia ke depan, terutama jika pasar domestik dibuka lebih luas bagi produk dan perusahaan AS yang selama ini terbatas.
“Tarif ini dapat disesuaikan, baik dinaikkan maupun diturunkan, tergantung pada hubungan kita dengan negara Anda,” pungkas Trump.
Selain Indonesia, terdapat 13 negara lain yang masuk dalam daftar penerima surat dan kenaikan tarif. Jepang dan Korea Selatan, dua sekutu dekat AS sudah lebih dulu dikenakan tarif sebesar 25 persen. Thailand mendapat tarif 36 persen, Malaysia 25 persen, dan Afrika Selatan 30 persen.
Negara-negara ASEAN lainnya yang turut terdampak mencakup Kamboja sebesar 36 persen, Laos dan Myanmar masing-masing 40 persen. Bangladesh dan Serbia dikenakan tarif 35 persen, Kazakhstan dan Tunisia sebesar 25 persen, serta Bosnia dan Herzegovina 30 persen.
Baca juga : Strategi Efektif Pengelolaan Faktur Pajak untuk Distributor