Penjelasan Lengkap soal Sri Mulyani Pungut Pajak dari Pedagang Shopee hingga Tokopedia Cs

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan bahwa rencana penunjukan marketplace seperti Shopee hingga Tokopedia sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi pedagang atau penjualan barang secara online bukanlah bentuk pengenaan pajak baru. 
pedagang

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan bahwa rencana penunjukan marketplace seperti Shopee hingga Tokopedia sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjualan barang secara online bukanlah bentuk pengenaan pajak baru. 

Regulasi ini tengah difinalisasi oleh pemerintah dan bertujuan menyederhanakan administrasi pajak serta menciptakan keadilan antarpelaku usaha.

“Rencana ketentuan ini bukanlah pengenaan pajak baru. Ketentuan ini pada dasarnya mengatur pergeseran (shifting) dari mekanisme pembayaran PPh secara mandiri oleh pedagang online menjadi sistem pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace sebagai pihak yang ditunjuk,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli dalam keterangan resminya, Jakarta, Kamis (26/6/2025). 

Rosmauli menekankan, pajak penghasilan tetap dikenakan atas tambahan kemampuan ekonomis yang diperoleh wajib pajak, termasuk dari penjualan barang dan jasa secara online. Namun melalui skema baru ini, proses pembayaran pajak akan lebih mudah karena terintegrasi langsung dengan platform tempat pedagang berjualan.

DJP juga menegaskan bahwa pedagang individu dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tetap tidak dikenakan PPh dalam skema pemungutan ini.

“UMKM orang pribadi dengan omzet di bawah Rp500 juta tetap tidak dipungut pajak. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Rosmauli.

DJP menyatakan, tujuan utama kebijakan ini adalah menciptakan keadilan dan kemudahan bagi pelaku usaha, serta memperkuat pengawasan terhadap aktivitas ekonomi digital. Skema ini dirancang untuk meningkatkan kepatuhan tanpa menambah beban atau menciptakan jenis pajak baru.

“Ketentuan ini juga bertujuan untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas ekonomi digital dan menutup celah shadow economy, khususnya dari pedagang online yang belum menjalankan kewajiban perpajakan,” ujar Rosmauli.

Dengan melibatkan marketplace sebagai pemungut pajak, pemerintah berharap tingkat kepatuhan perpajakan dapat lebih proporsional dan mencerminkan kapasitas usaha secara nyata.

Rosmauli mengungkapkan bahwa peraturan ini masih dalam proses finalisasi internal pemerintah. Jika sudah ditetapkan, DJP akan menyampaikannya secara terbuka dan transparan kepada publik.

“Kami memahami pentingnya kejelasan bagi para pelaku usaha dan masyarakat. Oleh karena itu, apabila aturan ini telah resmi ditetapkan, kami akan menyampaikannya secara terbuka, lengkap, dan transparan,” tegasnya.

Adapun DJP juga menyebutkan bahwa penyusunan aturan ini telah melalui proses meaningful participation, yaitu dialog dengan pelaku industri e-commerce serta koordinasi lintas kementerian dan lembaga.

“Respons terhadap rencana ketentuan ini sejauh ini menunjukkan dukungan terhadap tujuan pemerintah dalam mendorong tata kelola pajak yang lebih adil dan efisien seturut dengan perkembangan teknologi informasi,” tutup Rosmauli.

Baca juga : Lapor SPT Lewat Coretax Harus Punya Sertifikat Digital, Ini Caranya!