Hari Pajak 2025: Dirjen Pajak Janji Penyempurnaan Coretax Terus Dilakukan 

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperingati Hari Pajak 2025 dengan menggelar upacara nasional. Dalam momentum itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto berjanji bahwa penyempurnaan Coretax
hari pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperingati Hari Pajak 2025 dengan menggelar upacara nasional yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia. Dalam momentum itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto berjanji bahwa penyempurnaan Coretax terus dilakukan  sebagai tanggung jawab kepada Wajib Pajak.

Menurut Bimo, pembangunan Coretax merupakan bentuk komitmen pada transformasi dan reformasi untuk menjaga kesinambungan reformasi perpajakan yang telah berjalan selama empat dekade.

“Proses stabilisasi dan penyempurnaan Coretax System  terus dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab terhadap Wajib Pajak, yang menjadi stakeholder utama DJP,” jelasnya dalam keterangan tertulis yang diterima.

Bimo menyampaikan bahwa Hari Pajak yang ditetapkan pada 14 Juli, berakar dari sejarah panjang bangsa. Tanggal 14 Juli 1945 menjadi tonggak awal ketika kata “pajak” pertama kali dimasukkan ke dalam naskah Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 oleh Ketua Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI)  Radjiman Wedyodiningrat dalam sidang BPUPKI. Sejak saat itu, sistem perpajakan terus berkembang melalui reformasi menyeluruh untuk menciptakan sistem yang lebih adil, transparan, dan modern.

“Peringatan Hari Pajak tidak sekadar menjadi momentum historis, namun juga merupakan refleksi atas komitmen DJP untuk mengukuhkan peran pajak sebagai fondasi utama kemandirian bangsa,” tegas Bimo.

Dengan mengusung tema Pajak Tumbuh, Indonesia Tangguh, Hari Pajak 2025 menjadi ajakan kolektif bagi seluruh pegawai DJP untuk menjaga integritas, meningkatkan profesionalisme, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam membangun negeri.

“Kita tidak hanya mengelola penerimaan negara, kita mengelola kepercayaan rakyat. Pajak adalah wujud gotong royong bangsa dalam membiayai kesejahteraan bersama,” ujar Bimo.

Target Penerimaan Pajak dan “Tax Ratio”

Ia turut menyampaikan penghargaan kepada seluruh jajaran pegawai DJP, termasuk yang telah purnatugas, serta menekankan pentingnya menjaga etos kerja, dedikasi, dan integritas dalam menghadapi tantangan target penerimaan tahun 2025 sebesar Rp2.189,3 triliun. Target tersebut naik 13,3 persen dari tahun sebelumnya.

“Penerimaan pajak bukan hanya soal angka. Ia adalah amanah dari rakyat, dan harus dikelola dengan kejujuran serta keberanian menghadapi segala bentuk tekanan eksternal,” imbuh Bimo.

Secara simultan, ia menyerukan semangat kolektif untuk menjaga konsistensi dan memperkuat koordinasi dalam membangun sistem perpajakan yang berintegritas dan efektif demi terwujudnya target rasio pajak (tax ratio) 11 persen dalam waktu dekat.

Selain menjalankan agenda Reformasi Perpajakan, DJP melakukan penguatan kelembagaan dan sistem anti-korupsi nasional melalui sinergi strategis bersama Polri, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta instansi lainnya melalui Tim Optimalisasi Penerimaan Negara. Kemudian, DJP juga menjalin sinergi bersama Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Penerimaan sektor prioritas, seperti pertambangan dan perikanan.

Secara simultan, DJP akan meresmikan Taxpayers Charter (Piagam Wajib Pajak) sebagai bentuk penghormatan atas kontribusi Wajib Pajak dan sebagai langkah konkret membangun hubungan yang adil, setara, dan bertanggung jawab antara negara dan Wajib Pajak. Piagam ini akan dirumuskan secara partisipatif melibatkan kalangan dunia usaha, asosiasi, konsultan pajak, akademisi, dan relawan perpajakan.

Baca juga : 14 Juli Hari Pajak Nasional, Sejarah dan Awal Mula Diperingati