PT Indodax Nasional Indonesia atau INDODAX mencatatkan kontribusi besar terhadap penerimaan negara dari sektor aset digital.

PT Indodax Nasional Indonesia atau INDODAX mencatatkan kontribusi besar terhadap penerimaan negara dari sektor aset digital. Hingga Agustus 2025, perusahaan perdagangan aset kripto terbesar di Indonesia itu telah menyetorkan pajak sebesar Rp265,4 miliar, atau sekitar 50,7 persen dari total penerimaan pajak kripto nasional pada periode yang sama.
Vice President INDODAX Antony Kusuma mengatakan, kontribusi tersebut menjadi bukti nyata peran industri aset digital dalam menopang fiskal negara.
“Angka ini bukan sekadar nominal, melainkan cerminan dari tingkat adopsi masyarakat yang semakin luas serta komitmen industri kripto terhadap kepatuhan regulasi di Indonesia,” ungkap Antony dalam keterangan persnya di Jakarta.
INDODAX secara konsisten mencatat peningkatan signifikan dalam setoran pajaknya. Pada 2022, perusahaan ini menyetorkan Rp114,63 miliar yang terdiri atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp60,04 miliar dan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp54,58 miliar. Setahun kemudian, kontribusinya mencapai Rp91,47 miliar, terdiri atas PPN Rp47,91 miliar dan PPh Rp43,56 miliar.
Kinerja pajak INDODAX melonjak tajam pada 2024 dengan total setoran Rp283,95 miliar, terbagi atas PPN Rp150,74 miliar dan PPh Rp133,20 miliar. Tren ini berlanjut pada 2025, di mana dalam delapan bulan pertama saja perusahaan ini telah menyetorkan PPN Rp124,69 miliar dan PPh Rp140,71 miliar, sehingga totalnya mencapai Rp265,4 miliar.
Antony menegaskan, pertumbuhan tersebut menjadi sinyal positif bagi ekosistem aset digital di Indonesia. “Kebijakan pajak yang proporsional meningkatkan kepercayaan investor serta memperkuat ekosistem kripto dalam negeri,” tambahnya.
Menurut data Kementerian Keuangan, penerimaan pajak kripto nasional mencapai Rp1,61 triliun hingga Agustus 2025. Angka itu berasal dari PPh Pasal 22 sebesar Rp770,42 miliar dan PPN dalam negeri sebesar Rp840,08 miliar. Jika dirinci per tahun, penerimaan pajak kripto pada 2022 tercatat Rp246,45 miliar, kemudian Rp220,83 miliar pada 2023, melonjak menjadi Rp620,4 miliar pada 2024, dan mencapai Rp522,82 miliar dalam delapan bulan pertama 2025.
Dengan kontribusi Rp265,4 miliar, INDODAX menyumbang lebih dari separuh total penerimaan pajak kripto nasional sepanjang 2025. Angka ini memperlihatkan dominasi perusahaan tersebut di pasar aset digital dalam negeri sekaligus efektivitas kebijakan pajak kripto yang berlaku sejak 2022.
Ia menambahkan, capaian INDODAX yang menyumbang lebih dari separuh total pajak kripto nasional menunjukkan betapa strategisnya peran bursa lokal.
“Kontribusi INDODAX yang mencapai lebih dari separuh total pajak kripto nasional menunjukkan betapa strategisnya peran bursa lokal. Angka ini mencerminkan tingginya tingkat adopsi masyarakat dan kepatuhan industri terhadap regulasi pemerintah,” papar Antony.
Ia juga menilai bahwa kolaborasi antara regulator dan pelaku industri menjadi faktor kunci dalam menjaga pertumbuhan yang sehat.
“Ketika regulasi pajak selaras dengan karakteristik aset digital, dampaknya bukan hanya pada meningkatnya kepercayaan investor, tetapi juga mendorong pertumbuhan volume transaksi yang lebih sehat dan transparan di bursa lokal,” ujarnya.
Antony optimistis, dengan regulasi yang adaptif dan kebijakan perpajakan yang mendukung, Indonesia berpotensi menjadi salah satu pusat perdagangan aset digital terbesar di kawasan. “Semakin besar kontribusinya terhadap kas negara, semakin jelas bahwa investasi kripto bukan lagi sekadar tren, melainkan bagian resmi dari sistem keuangan digital Indonesia,” tutupnya.
Baca juga : Restitusi Pajak Capai Rp304,3 Triliun per 31 Agustus 2025, DJP Beberkan Faktornya