DJP Imbau Wajib Pajak Segera Aktivasi Akun Coretax

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengimbau seluruh Wajib Pajak untuk segera melakukan aktivasi akun Coretax sebelum masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak 2025 dimulai.
djp

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengimbau seluruh Wajib Pajak untuk segera melakukan aktivasi akun Coretax sebelum masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak 2025 dimulai.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Rosmauli menjelaskan bahwa sistem pelaporan SPT yang akan menggunakan Coretax untuk pertama kalinya tersebut hanya dapat diakses oleh Wajib Pajak yang telah melakukan aktivasi akun. Ia juga menegaskan bahwa aktivasi akun merupakan langkah wajib agar proses pelaporan pajak berjalan lancar melalui sistem digital baru ini.

“Untuk pelaporan SPT Tahunan yang pertama kali akan kita lakukan menggunakan Coretax, tidak bisa dilakukan tanpa Wajib Pajak yang akan dilapor mengaktivasi akun Wajib Pajaknya. Jadi sangat tidak mungkin masuk ke sistem Coretax kalau belum mengaktivasi akun Wajib Pajaknya,” ujar Rosmauli dalam media briefing

Rosmauli menjelaskan, berdasarkan data DJP hingga 20 Oktober 2025, jumlah Wajib Pajak yang telah mengaktifkan akun Coretax masih relatif rendah dibandingkan dengan target pelaporan yang ditetapkan.

Dari total target sekitar 14,5 juta Wajib Pajak yang diharapkan melaporkan SPT Tahunan, baru 2 juta Wajib Pajak orang pribadi atau sekitar 15 persen yang sudah mengaktifkan akun mereka. Sementara itu, Wajib Pajak badan yang telah melakukan aktivasi baru mencapai 500 ribu akun.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa DJP telah menyiapkan Simulator Terpandu Coretax SPT Tahunan PPh Badan yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan edukasi dan pembelajaran pelaporan pajak. Ia menambahkan, saat ini DJP tengah menyelesaikan tahap finalisasi simulator SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang rencananya akan diluncurkan pada November 2025.

“Kita akan trial dulu di internal, kita akan seperti yang saya kemarin sudah sampaikan, kita akan semuanya piloting di internal, kita pastikan di level pemahaman di internal sudah oke, kemudian nanti baru kita launching live,” jelas Bimo.

Ia menambahkan bahwa simulator tersebut dilengkapi dengan tax calculator yang memudahkan pengguna dalam menghitung kewajiban pajaknya secara mandiri.

“Jadi ini tax calculator, apabila teman-teman punya data penghasilan A, B, C, D, penghasilan tetap maupun penghasilan yang incidental, kemudian juga penghasilan investasi misalkan, tinggal masukin angkanya, kemudian langsung ketahuan berapa sebenarnya penghasilan yang terutang pajak dan pajak terutangnya,” jelasnya.

Baca juga : Cegah Shortfall, Ini Cara Purbaya Amankan Setoran Pajak 2025