Bos PT DCI Indonesia Tbk (DCII) Otto Toto Sugiri berharap bahwa idealnya Coretax membuat pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan tidak ribet. Pasalnya, menurut direktur utama perusahaan penyedia layanan pusat data (data center) terkemuka di Indonesia ini, Coretax mampu mengintegrasikan semua data.

Bos PT DCI Indonesia Tbk (DCII) Otto Toto Sugiri berharap bahwa idealnya Coretax membuat pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan tidak ribet. Pasalnya, menurut direktur utama perusahaan penyedia layanan pusat data (data center) terkemuka di Indonesia ini, Coretax mampu mengintegrasikan semua data.
“Idealnya, sistem perpajakan itu total transparan, berikut integrasi data itu masuk ke pajak, transaksi-transaksi juga—semua terintegrasi. Sehingga itu memberikan kemudahan untuk semua pihak, utamanya Wajib Pajak dalam menjalankan kewajibannya, bikin enggak ribet isi SPT dan lain-lain,” ungkap Otto dalam acara Forum Konsultasi Publik, Taxpayers Charter, dan Penghargaan Wajib Pajak yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan I (Kanwil DJP Jaksel I), di Jakarta
Ia pun berharap simplifikasi administrasi perpajakan dapat memberikan efisiensi waktu bagi Wajib Pajak, sehingga muaranya dapat meningkatkan kepatuhan sukarela. Dengan efisiensi waktu, Otto optimistis pengusaha semakin ingin terus berkontribusi membangun negara melalui pembayaran pajak.
“Kita harus sukarela berkontribusi melalui pembayaran pajak. Karena dari uang pajak itu bisa memberikan manfaat yang banyak kepada seluruh masyarakat Indonesia. Kita juga sebagai pengusaha ingin terus berkontribusi dalam pembangunan negara ini,” tandas Otto.
Pada kesempatan yang sama, Staf Ahli Menteri Keuangan (Menkeu) Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi memastikan bahwa pemerintah terus melakukan penyempurnaan pembangunan Coretax demi mewujudkan sistem administrasi perpajakan yang canggih, terintegrasi, dan transparan.
“Kami juga terus melakukan peningkatan kualitas SDM [sumber daya manusia] dengan pelatihan berkelanjutan, penguatan etika, dan pembentukan budaya kerja yang berorientasi pada pelayanan. Reformasi regulasi agar lebih sederhana, adil, dan responsif terhadap perkembangan ekonomi digital dan globalisasi, ” ungkap Iwan.
Staf Khusus Gubernur Jakarta Yustinus Prastowo juga optimistis Coretax dibangun untuk memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak. Di sisi lain, ia mengakui berbagai kendala pengimplementasikan Coretax sejak 1 Januari 2025.
“Coretax dengan segala kekurangannya itu mesti dilihat sebagai suatu intensitas yang sangat bagus, memberikan kemudahan. Memang kadang-kadang di awal-awal kita berdarah-darah, tapi di ujung, kita berharap semua akan berbuah manis, akan indah pada waktunya,” ujar Prastowo.
Baca juga : Pertumbuhan Ekonomi RI Capai 5,04 Persen, Purbaya: APBN Dikelola Efektif untuk Jaga Daya Beli


