Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Bimo Wijayanto memastikan tidak akan ada pajak baru pada tahun depan. Hal ini ditegaskannya dalam acara Tax Time, CNBC Indonesia TV, dikutip Rabu (19/11/2025).

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Bimo Wijayanto memastikan tidak akan ada pajak baru pada tahun depan. Hal ini ditegaskannya dalam acara Tax Time, CNBC Indonesia TV, dikutip Rabu (19/11/2025).
Bahkan, dia juga mengungkapkan tidak ada kenaikan pajak. Padahal, target penerimaan pajak tahun 2026 meningkat hingga Rp Rp 2.357,7 triliun.
“Tentu dalam upaya tersebut, kami sudah disampaikan juga oleh pimpinan kami, Bapak Menteri, kita tidak akan mengeluarkan kebijakan yang merupakan materi pajak baru,” kata Bimo dalam acara Tax Time CNBC Indonesia, Selasa (18/11/2025).
Lantas, bagaimana DJP akan mengejar target penerimaan pajak?
Strategi pertama, Bimo mengungkapkan, pemerintah akan memastikan daya beli masyarakat terlebih dahulu kembali pulih supaya aktivitas ekonomi semakin cepat bergerak dan pada akhirnya mendorong setoran pajak baru.
Strategi itu dilakukan dengan berbagai langkah, mulai dari mendorong belanja negara hingga mengalokasikan dana menganggur pemerintah yang selama ini bersemayam di Bank Indonesia (BI) hingga mencapai Rp 276 triliun, terdiri dari alokasi Rp 200 triliun pada September 2025, dan tambahan Rp 76 triliun ke berbagai bank milik negara maupun daerah pada November 2025.
“Kebijakan penempatan Rp 200 triliun plus top-up Rp 76 triliun ke perbankan komersial yang sudah disalurin ke kredit produktif, ke sektor real, dampaknya mulai terlihat pada konsumsi, pada investasi, pada ekonomi growth, dan juga pada perkembangan penerimaan pajak baru sebagai sumber utama untuk penerimaan negara di APBN,” kata Bimo.
“Dan kebijakan insentif perpajakan, ini akan kami bikin semakin terarah, semakin terukur, supaya bisa mendorong peningkatan kinerja sektor-sektor strategis untuk memperkuat daya beli masyarakat dan juga pertumbuhan ekonomi swasta,” tegasnya.
Lantas, bagaimana DJP akan mengejar target penerimaan pajak baru ?
Strategi pertama, Bimo mengungkapkan, pemerintah akan memastikan daya beli masyarakat terlebih dahulu kembali pulih supaya aktivitas ekonomi semakin cepat bergerak dan pada akhirnya mendorong setoran perpajakan.
Strategi itu dilakukan dengan berbagai langkah, mulai dari mendorong belanja negara hingga mengalokasikan dana menganggur pemerintah yang selama ini bersemayam di Bank Indonesia (BI) hingga mencapai Rp 276 triliun, terdiri dari alokasi Rp 200 triliun pada September 2025, dan tambahan Rp 76 triliun ke berbagai bank milik negara maupun daerah pada November 2025.
“Kebijakan penempatan Rp 200 triliun plus top-up Rp 76 triliun ke perbankan komersial yang sudah disalurin ke kredit produktif, ke sektor real, dampaknya mulai terlihat pada konsumsi, pada investasi, pada ekonomi growth, dan juga pada perkembangan penerimaan perpajakan sebagai sumber utama untuk penerimaan negara di APBN,” kata Bimo.
“Dan kebijakan insentif perpajakan, ini akan kami bikin semakin terarah, semakin terukur, supaya bisa mendorong peningkatan kinerja sektor-sektor strategis untuk memperkuat daya beli masyarakat dan juga pertumbuhan ekonomi swasta,” tegasnya.
Baca juga : Bos Pajak Bisa Intip Saldo Uang Elektronik Mulai 2027


