DJP Sudah Kantongi Rp11,48 Triliun dari 200 Pengemplang Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus menggenjot penagihan kepada para penunggak pajak menjelang akhir tahun.
djp

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus menggenjot penagihan kepada para penunggak pajak menjelang akhir tahun. Hingga data terakhir per Rabu (19/11/25), DJP telah berhasil mengumpulkan Rp11,487 triliun dari 200 Wajib Pajak dengan tunggakan terbesar.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa realisasi tersebut mengalami peningkatan signifikan dalam sepekan terakhir. Capaian tersebut mendekati setengah dari target penagihan hingga Desember 2025 yang ditetapkan sebesar Rp20 triliun.

“Ada kenaikan yang cukup signifikan di minggu terakhir ini dari minggu kemarin, Jumat sampai hari Rabu Rp1,3 triliun jadi total Rp11,487 triliun,” kata Bimo dalam konferensi pers APBN KiTA.

Ia menegaskan bahwa pembaruan data akan terus dilakukan, terutama bagi Wajib Pajak yang sudah memiliki komitmen pembayaran setelah putusan inkrah.

“Kami masih terus akan meng-update ini tentu dan khususnya untuk yang inkrah komitmen pembayarannya juga sudah disampaikan kepada kami,” jelasnya.

Untuk diketahui, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyinggung kemungkinan penerapan sanksi tambahan untuk mempercepat pelunasan utang pajak. Namun, ia menekankan bahwa langkah tersebut harus dibahas terlebih dahulu dengan DJP agar kebijakan yang ditempuh tetap proporsional.

Adapun, Purbaya berharap sebagian besar tunggakan dapat masuk sebelum tahun anggaran 2025 berakhir. “Saya harus bicara dulu dengan dirjen pajak [Bimo Wijayanto] saya seperti apa ininya [percepatan pembayaran utang pajak],” jelasnya beberapa waktu lalu.

Sementara itu, DJP mengakui bahwa proses penagihan tidak selalu berjalan mudah. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Rosmauli mengungkapkan bahwa sebagian Wajib Pajak yang menunggak sudah tidak lagi beroperasi karena perusahaannya bubar atau pailit, sehingga penanggung pajaknya tidak memiliki kemampuan membayar.

Ada pula Wajib Pajak yang mengalami kesulitan likuiditas hingga penyelesaian tunggakan harus melalui proses lelang aset yang memerlukan waktu panjang.

“Kondisi seperti ini menyulitkan pelunasan tunggakan pajaknya,” jelas Rosmauli belum lama ini.

Meski menghadapi berbagai tantangan, seluruh langkah yang ditempuh DJP tetap berlandaskan aturan. Penagihan dilakukan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 (PMK 61/2023), mulai dari penerbitan Surat Teguran dan Surat Paksa, pemblokiran rekening, penyitaan aset, hingga pencegahan dan penyanderaan (gijzeling) bagi mereka yang tidak menunjukkan iktikad baik.

Rosmauli menambahkan bahwa DJP juga memperkuat koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memastikan proses penagihan berjalan efektif dan seluruh tindak lanjut hukum ditempuh sesuai prosedur yang berlaku.

Dengan capaian yang terus meningkat, DJP optimistis penarikan tunggakan pajak dapat mendekati atau bahkan melampaui target hingga akhir tahun.

Baca juga : Direktorat Jenderal Pajak Lawan Pengusaha Nakal yang Akali Omzet Demi PPh 0,5%