Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan sejumlah strategi perluasan basis pajak untuk mengejar target penerimaan pajak yang ditetapkan yakni sebesar Rp2.357,7 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan sejumlah strategi perluasan basis pajak untuk mengejar target penerimaan pajak yang ditetapkan yakni sebesar Rp2.357,7 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.
Adapun, pemerintah memasang target pendapatan negara sebesar Rp3.147,7 triliun, naik 9,8 persen dibanding tahun sebelumnya, dengan porsi penerimaan pajak ditetapkan Rp2.357,7 triliun atau tumbuh 13,5 persen dari outlook 2025 sebesar Rp2.076,9 triliun.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa pada 2026 institusinya akan memperkuat seluruh instrumen pelayanan, pengawasan, serta perluasan basis pajak. Menurutnya, strategi tersebut merupakan kelanjutan dari upaya transformasi digital dan kebijakan intensifikasi-ekstensifikasi yang telah dijalankan beberapa tahun terakhir.
“Yang terkait dengan 2026 ini tentu seperti tahun sebelumnya kita akan lebih memperbaiki dan lebih memperkuat sistem pelayanan elektronik termasuk juga yang sudah semakin bagus yang dikerjakan dengan Coretax, untuk pengawasan pembayaran masa, kewajiban pajak tahun berjalan maupun untuk pengujian kepatuhan kewajiban pajak tahun-tahun sebelumnya,” jelas Bimo dalam konferensi pers APBN KiTA.
Bimo menambahkan bahwa DJP akan memaksimalkan intensifikasi dan ekstensifikasi berbasis data, termasuk kebijakan perluasan basis pajak untuk sektor ekonomi digital. Upaya ini dilakukan agar aktivitas ekonomi berbasis online dapat terpetakan lebih akurat dan memberikan kontribusi optimal terhadap penerimaan negara.
“Supaya tidak ada lagi kritik berburu di kebun binatang kita akan memaksimalkan intensifikasi dan ekstensifikasi dengan basis data yang ada. Lalu juga tentu kebijakan-kebijakan sesuai dengan arahan dari pimpinan, kami akan mulai, akan meng-exercise kebijakan-kebijakan perluasan basis pajak, apakah itu nanti untuk perdagangan melalui sistem elektronik misalnya, kemudian juga digital transaction yang lain nanti akan kami lihat sesuai dengan arahan pimpinan,” ujarnya.
Selain penguatan basis data, DJP juga akan meningkatkan kualitas sumber daya manusia, organisasi, serta koordinasi antarinstansi, khususnya dengan aparat penegak hukum dan lembaga pemberi layanan perizinan.
Bimo menjelaskan bahwa DJP juga akan memperkuat strategi pengembangan sumber daya manusia, organisasi, dan kelembagaan agar lebih adaptif terhadap perkembangan ekonomi. Ia menuturkan bahwa sinergi antarinstansi, termasuk dengan aparat penegak hukum dan lembaga pemberi layanan perizinan, akan semakin dioptimalkan.
“Kemudian antara lembaga-lembaga yang terkait dengan pelayanan pemberian perizinan dengan Direktorat Jenderal Pajak, itu akan kami lebih memaksimalkan,” jelasnya.
Untuk diketahui, Kemenkeu melaporkan bahwa realisasi penerimaan pajak secara neto hingga akhir Oktober 2025 mencapai Rp1.459,03 triliun. Angka tersebut turun 3,86 persen dibanding periode yang sama pada 2024 yang tercatat Rp1.517,54 triliun. Capaian tersebut setara dengan 70,2 persen dari outlook APBN.
Ia merinci bahwa penurunan penerimaan terjadi di hampir seluruh kelompok pajak utama. Pajak Penghasilan (PPh) Badan secara neto tercatat Rp237,56 triliun atau turun 9,6 persen. PPh Orang Pribadi dan PPh 21 juga melemah dengan realisasi Rp191,66 triliun atau turun 12,8 persen. Kelompok PPh Final, PPh 22, dan PPh 26 mencatat realisasi Rp275,57 triliun atau turun tipis 0,1 persen dibanding tahun sebelumnya.
Selain itu, penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) juga turun menjadi Rp556,61 triliun atau terkoreksi 10,3 persen secara tahunan. Di sisi lain, kelompok pajak lainnya justru mengalami lonjakan signifikan sebesar 42,3 persen hingga mencapai Rp197,61 triliun.
Baca juga : DJP Sudah Kantongi Rp11,48 Triliun dari 200 Pengemplang Pajak


