DJP Rangkul Korsel hingga Singapura, Kembangkan AI Pendeteksi Wajib Pajak Nakal!

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto pun mengungkapkan bahwa DJP telah merangkul Korea Selatan (Korsel), Thailand, hingga Singapura untuk kembangkan AI / Artificial Intelligence pendeteksi berbagai berbagai modus operandi yang kerap digunakan oleh Wajib Pajak nakal.
kembangkan AI

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkuat kerja sama dengan negara mitra untuk menangkal praktik penggelapan pajak (tax evasion) maupun penghindaran pajak (tax avoidance). Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto pun mengungkapkan bahwa DJP telah merangkul Korea Selatan (Korsel), Thailand, hingga Singapura untuk kembangkan AI / Artificial Intelligence pendeteksi berbagai berbagai modus operandi yang kerap digunakan oleh Wajib Pajak nakal.

“Bersama Korea, Thailand, Singapura mengembangkan berbagai macam algoritma, machine learning terkait dengan modus-modus evasion maupun avoidance—menghindari dan penyelewangan pajak. Itu sudah bisa di-deteksi by system. Di-skoring dan segala macam by system. Kita kembangkan AI-AI,” ungkap Bimo dalam Media Briefing DJP, di Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Bali.

Secara rinci, DJP dan Korea – National Tax Services (NTS) berkomitmen untuk menyelesaikan Memorandum of Understanding (MoU) Assistance in Collection (AIC). Kedua instansi telah menyepakati adanya mutual visit untuk membahas penerapan kembangkan AI dalam perpajakan di Korea – NTS.

“Korea menyambut positif apabila pegawai DJP mengikuti pelatihan AI di Korea,” imbuh Bimo.

Sementara itu, DJP bersama The Revenue Department of Thailand (RDT) tengah menerapkan AI untuk pengawasan kepatuhan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi.

“DJP akan belajar dari pengalaman Thailand dalam pemanfaatan kembangkan AI untuk meningkatkan kepatuhan PPh,” ujar Bimo.

Inland Revenue Authority of Singapore (IRAS) pun menyambut DJP untuk mengikuti pelatihan AI di bidang perpajakan di Singapura.

Secara simultan, DJP bersama ketiga otoritas pajak negara itu saling bertukar data dan/informasi perpajakan dalam skema Automatic Exchange of Information (AEoI).

Selain itu, Bimo menyebut bahwa DJP bersama otoritas pajak Jepang dan Australia juga melakukan pertukaran pengetahuan (knowledge sharing) serta saling membantu dalam hal penagihan pajak. Hal ini dipayungi oleh MoU penanganan tax crime.

“Nah ini luar biasa, bahkan ada OECD [Organisation for Economic Co-operation and Development] task force on tax crimes, kebetulan Jepang itu ketuanya, dan mereka juga terus mendorong Indonesia untuk menyemarakkan memperkuat Asian Initiative,” ungkap Bimo.

Baca juga : DJP Kehilangan Rp 548 T Akibat Warga RI Tak Patuh Pajak