
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto memastikan kesiapan penggunaan Coretax untuk menerima pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) di tahun 2026. Sebagai persiapan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah meluncurkan Simulator Terpandu Coretax untuk Wajib Pajak mencoba melaporkan SPT Tahunan PPh orang pribadi.
“Dalam rangka meningkatkan layanan pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi, khususnya bagi Wajib Pajak dengan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) karyawan, kami sampaikan hal-hal berikut,” tulis DJP dalam keterangan tertulis,
Cara Coba Simulator Lapor SPT Tahunan PPh Orang Pribadi di Coretax
Simulator Terpandu Coretax DJP untuk Wajib Pajak PPhh orang pribadi KLU Karyawan dapat diakses melalui alamat https://spt-simulasi.pajak.go.id/login dengan menggunakan kredensial sebagai berikut:
- ID pengguna: Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi Wajib Pajak berusia 18 tahun ke atas; dan
- Kata sandi: P@jakTumbuh1ndonesiaT@ngguh.
Portal Pemadanan NPWP di Coretax
DJP juga menyediakan aplikasi Portal Pemadanan NPWP versi 2. Portal ini sebagai sarana untuk melakukan validasi dan registrasi NIK – Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara massal yang dapat diakses pada laman https://portalnpwp.pajak.go.id.
“Portal NPWP versi 2 menambahkan layanan validasi NIK sebagai saluran bagi pemberi kerja dalam melakukan validasi dan sekaligus registrasi NIK PPh orang pribadi di Coretax DJP secara massal,” jelas DJP.
Dengan demikian, pembaruan Portal NPWP versi 2 bertujuan untuk memfasilitasi validasi dan registrasi NIK penerima penghasilan secara masal, agar pemberi kerja dapat melakukan pembuatan Bukti Pemotongan (Bupot) PPh Pasal 21 dengan NIK penerima penghasilan (tanpa penggunaan NPWP sementara).
Cara Validasi dan Registrasi Massal NIK Pegawai
Mengutip dari slide resmi DJP, berikut cara melakukan validasi dan registrasi NIK secara massal:
Tahap 1 Akses Portal
- Pemberi kerja melakukan pendaftaran akun pada portalnpwp.pajak.go.id;
- Masukkan NPWP 15/16 digit pemberi kerja;
- Masukkan e-mail pemberi kerja yang aktif dan dapat diakses untuk proses verifikasi permohonan;
- Klik “Selanjutnya”;
- Nama penanggung jawab dan NIK penanggung jawab pph orang pribadi terisi otomatis dengan membaca data dari NPWP pemberi kerja yang terdaftar pada masterfile Wajib Pajak;
- Silakan isi sesuai data pemberi kerja, meliputi Nomor Induk Pegawai (NIP)/ID atas, penanggung jawab PPh orang pribadi sesuai data perusahaan, jabatan penanggung jawab, nomor handphone (HP) penaggungjawab;
- Klik “Selanjutnya”;
- Pilih jenis registrasi “Validasi NIK” untuk keperluan pendaftaran NIK secara massal;
- Buat kata sandi untuk login ke portalnpwp.pajak.go.id. Format kata sandi tanpa
- batasan, bisa kombinasi angka, huruf, dan sebagainya;
- Buat personal identification mumber (PIN) untuk keperluan saat melakukan upload file dan membuka file hasil konfirmasi. PIN ini harus berupa angka, bukan huruf dan lain sebagainya
- Klik “disini” untuk unduh format dokumen permohonan layanan validasi NIK pph orang pribadi (docx) yang wajib ditandatangani oleh penanggungjawab dan staf yang direkam pada formulir registrasi;
- Klik “Pilih File” untuk memilih file PDF hasil scan dari permohonan layanan validasi NIK;
- Pilih “Open” untuk melakukan unggah. Adapun maksimal ukuran file adalah 48 megabyte (MB);
- Centang pernyataan kebenaran sesuai dengan keadaan sebenarnya;
- Klik “Submit” untuk mengirim formulir permohonan pendaftaran;
- Silakan buka e-mail yang didaftarkan, dengan subjek “Verifikasi Registrasi” yang dikirim dari e-mail [email protected];
- Klik “Verifikasi Permohonan” untuk menyelesaikan proses pendaftaran;
- Ketik e-mail pemberi kerja yang telah didaftarkan sebelumnya;
- Ketik kata sandi;
- Ketik ulang kode keamanan sesuai gambar; dan
- Klik “Login”
Tahap 2 Unggah Excel Validasi
- Dashboard ini memuat daftar validasi, meliputi data dan informasi atas validasi yang telah selesai diproses;
- Untuk lakukan validasi NIK massal, akses tab “Validasi”;
- Permohonan validasi NIK dilakukan dengan melakukan upload excel. Jika belum memiliki format file excel, silakan unduh dengan klik “FormatValidasiNIK.xlsx” pada tab petunjuk;
- Buka file excel dan klik “Enable Editing” untuk dapat mengisi excel dimaksud. Adapun isi excel meliputi: Nomor urut data NIK penerima penghasilan, nama penerima penghasilan, nomor HP penerima penghasilan, dan e-mail penerima penghasilan;
- Sistem akan melakukan validasi NIK dan nama sesuai data kependudukan dengan tingkat kecocokan 100 persen, termasuk huruf besar kecil atau gelar jika ada dalam identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Kartu Keluarga (KK);
- Buka pencarian direktori file excel dengan klik “Pilih File”;
- Klik “Open”; dan
- Klik “Upload”
“Monitoring” Validasi dan Registrasi NIK
Untuk memantau proses validasi NIK PPh orang pribadi dan registrasi permohonan, Anda harus mengakses tab “Monitoring”. Terdapat tiga status hasil:
- Status “Gagal“ mengindikasikan adanya kesalahan pada server saat sistem memproses permohonan, sehingga pengguna disarankan untuk mencoba kembali mengunggah permohonan;
- Status “Diproses” menunjukkan bahwa sistem sedang menjalankan proses validasi NIK secara otomatis;
- Status “Selesai” berarti validasi NIK telah berhasil diselesaikan; dan
- Apabila status “Selesai” , permohonan akan dilanjutkan ke tahap registrasi (migrasi) ke sistem Coretax, yang dapat dipantau lebih lanjut melalui tombol “Detail Monitoring” pada kolom Aksi. Proses registrasi ke ini dilakukan secara harian, dengan batas waktu maksimal H+3.
Secara komprehensif, panduan Portal Pemadanan NIK-NPWP versi 2 dapat Anda akses melalui link ini https://www.pajak.go.id/id/pengumuman/layanan-portal-pemadanan-nik-npwp-dan-simulator-terpandu-coretax-djp.
Baca juga : DJP Rangkul Korsel hingga Singapura, Kembangkan AI Pendeteksi Wajib Pajak Nakal!


