Setoran Kripto-Fintech Tembus Rp43,75 T, Roblox Jadi Pemungut PPN

Pada Oktober 2025, terdapat lima penunjukan baru, yaitu Notion Labs, Inc., Roblox Corporation, Mixpanel, Inc., MEGA Privacy Kft, dan Scorpios Tech FZE. Bersamaan dengan itu, pemerintah juga melakukan satu pencabutan data pemungut PPN PMSE, yakni Amazon Services Europe S.a.r.l.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan, setoran pajak dari sektor usaha ekonomi digital per 31 Oktober 2025 sudah senilai Rp 43,75 triliun, Roblox Jadi Pemungut PPN

Nilai penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital itu tumbuh sekitar 45,97% dibandingkan dengan catatan pada Oktober 2024 yang masih sebesar Rp 29,97 triliun.

“Realisasi Rp43,75 triliun menegaskan bahwa ekonomi digital telah menjadi salah satu motor penting penerimaan negara,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Rosmauli melalui siaran pers, dikutip Kamis (4/12/2025).

Mayoritas penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital paling besar berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) Rp 33,88 triliun.

Diikuti setoran dari pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp 4,19 triliun, pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) Rp 3,92 triliun, dan pajak atas aset kripto Rp 1,76 triliun.

Khusus untuk setoran PPN PMSE, seiring dengan terus bertambahnya jumlah perusahaan yang ditunjuk Ditjen Pajak sebagai pemungut PPN. Kini jumlahnya 251 perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE daru Oktober 2024 sejumlah 193.

Pada Oktober 2025, terdapat lima penunjukan baru, yaitu Notion Labs, Inc., Roblox Corporation, Mixpanel, Inc., MEGA Privacy Kft, dan Scorpios Tech FZE. Bersamaan dengan itu, pemerintah juga melakukan satu pencabutan data pemungut PPN PMSE, yakni Amazon Services Europe S.a.r.l.

Dari seluruh pemungut yang telah ditunjuk, sebanyak 207 PMSE termasuk Roblox telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total sebesar Rp 33,88 triliun. Jumlah tersebut terdiri atas setoran Rp 731,4 miliar pada 2020, Rp 3,9 triliun pada 2021, Rp 5,51 triliun pada 2022, Rp 6,76 triliun pada 2023, Rp 8,44 triliun pada 2024, serta Rp 8,54 triliun hingga 2025.

Mayoritas penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital paling besar berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) Rp 33,88 triliun.

Diikuti setoran dari pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp 4,19 triliun, pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) Rp 3,92 triliun, dan pajak atas aset kripto Rp 1,76 triliun.

Khusus untuk setoran PPN PMSE, seiring dengan terus bertambahnya jumlah perusahaan yang ditunjuk Ditjen Pajak sebagai pemungut PPN. Kini jumlahnya 251 perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE daru Oktober 2024 sejumlah 193.

Pada Oktober 2025, terdapat lima penunjukan baru, yaitu Notion Labs, Inc., Roblox Corporation, Mixpanel, Inc., MEGA Privacy Kft, dan Scorpios Tech FZE. Bersamaan dengan itu, pemerintah juga melakukan satu pencabutan data pemungut PPN PMSE, yakni Amazon Services Europe S.a.r.l.

Dari seluruh pemungut yang telah ditunjuk, sebanyak 207 PMSE termasuk Roblox telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total sebesar Rp 33,88 triliun. Jumlah tersebut terdiri atas setoran Rp 731,4 miliar pada 2020, Rp 3,9 triliun pada 2021, Rp 5,51 triliun pada 2022, Rp 6,76 triliun pada 2023, Rp 8,44 triliun pada 2024, serta Rp 8,54 triliun hingga 2025.

Baca juga : DPR Protes Kantor Pajak Gencarkan SP2DK di Akhir Tahun, Ini Respons DJP