Pengumuman! DJP Ubah Saluran Resmi Pengaduan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan perubahan saluran resmi pengaduan pelayanan, tindak pidana, hingga pelaporan pelanggaran kode etik serta kode perilaku dan disiplin pegawai pajak.
djp

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan perubahan saluran resmi pengaduan pelayanan, tindak pidana, hingga pelaporan pelanggaran kode etik serta kode perilaku dan disiplin pegawai pajak. Perubahan ini ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 21/PJ/2025 tentang Tata Cara Penyampaian Pengaduan di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (PER 21/2025) dan berlaku mulai 28 November 2025.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa PER 21/2025 diterbitkan dalam upaya pencegahan terjadinya pelayanan perpajakan yang tidak sesuai dengan standardisasi pelayanan dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan, tindak pidana di bidang perpajakan, serta pelanggaran kode etik serta kode perilaku dan disiplin pegawai di lingkungan DJP.

“Untuk mewujudkan perlindungan dan kepastian hukum serta kemudahan bagi pegawai dan masyarakat dalam menyampaikan pengaduan, perlu ditetapkan tata cara penyampaian pengaduan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak,” jelas Bimo dalam PER 21/2025

Perubahan Saluran Pengaduan Resmi Pelayanan Pajak

Saluran resmi pengaduan pelayanan dan tindak pidana perpajakan, yaitu:

  1. Telepon: (021) 1500200;
  2. Surat elektronik: [email protected];
  3. Laman: pengaduan.pajak.go.id
  4. Portal Wajib Pajak;
  5. Tatap muka melalui:
    • Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak (KLIP DJP); dan
    • Unit vertikal di lingkungan DJP;
  6. Surat tertulis kepada:
    • Dirjen pajak; dan
    • Pimpinan unit vertikal di lingkungan DJP.

Penyampaian pengaduan pelayanan pajak minimal memuat kelengkapan mengenai:

  1. Nama pelapor;
  2. Nomor telepon atau alamat surat elektronik pelapor;
  3. Pihak terlapor;
  4. Tanggal kejadian;
  5. Uraian pengaduan; dan
  6. Bukti pendukung jika diperlukan.

Penyampaian pengaduan pelayanan perpajakan dilakukan paling lama 30 hari hari sejak pelapor menerima pelayanan

Pengaduan Kode Etik dan Kode Perilaku serta Disiplin Pegawai

Berikut perubahan saluran resmi pengaduan kode etik serta kode perilaku dan disiplin pegawai:

  1. Telepon: (021) 1500200 dan/ atau (021) 52970777;
  2. Surat elektronik: [email protected] dan/atau [email protected];
  3. Laman: [email protected];
  4. Portal Wajib Pajak;
  5. Tatap muka melalui help desk Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (KITSDA):
  6. Surat tertulis kepada:
  • Dirjen pajak; dan
  • Pimpinan unit vertikal di lingkungan DJP.

Penyampaian pengaduan kode etik serta kode perilaku dan disiplin pegawai harus memuat kelengkapan mengenai:

  1. Judul pengaduan;
  2. Nama pelapor;
  3. Nomor telepon atau alamat surat elektronik pelapor;
  4. Pihak terlapor;
  5. Waktu kejadian;
  6. Lokasi kejadian;
  7. Uraian pengaduan, termasuk pihak-pihak yang terlibat dalam pengaduan yang disampaikan; dan
  8. Dalam hal diperlukan informasi lebih lanjut, DJP dapat meminta pelapor untuk melengkapi pengaduan dan disiplin pegawai.

Baca juga : Biaya Sumbangan Bencana Jadi Pengurang Pajak? Ini Penjelasan DJP