Anggota Purbaya Bisa Kirim SP2DK ke Wajib Pajak yang Belum Terdaftar, Begini Penjelasan PMK 111/2025 

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 (PMK 111/2025) menjadi payung hukum bagi anggota Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengirim Surat Permintaan Penjelasan atas data dan/atau Keterangan (SP2DK).
sp2dk

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 (PMK 111/2025) menjadi payung hukum bagi anggota Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengirim Surat Permintaan Penjelasan atas data dan/atau Keterangan (SP2DK). Regulasi yang mulai berlaku 1 Januari 2026 ini pun telah memperjelas prosedurnya.

Sebagaimana diketahui, Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-05/PJ/2022 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak (SE 05/2022) mendefinisikan SP2DK sebagai surat yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada Wajib Pajak. Hal itu dilakukan apabila KPP menemukan dugaan bahwa Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sehingga Wajib Pajak masih diberikan kesempatan untuk membetulkan kepatuhannya.

“Dalam rangka Pengawasan Wajib Pajak belum terdaftar, direktur jenderal pajak melakukan kegiatan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dengan menerbitkan SP2DK,” jelas Purbaya pada Pasal 15 PMK 111/2025, dikutip Pajak.com (8/1/26).

Bagi Wajib Pajak yang belum terdaftar, pengawasan melalui SP2DK dapat dilakukan terhadap pemenuhan kewajiban:

  1. Pendaftaran untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau melakukan aktivasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP;
  2. Pelaporan tempat kegiatan usaha untuk memperoleh Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU);
  3. Pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP);
  4. Pendaftaran objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas perkebunan, perhutanan, pertambangan, minyak dan gas bumi, pertambangan panas bumi, pertambangan mineral dan batu bara, dan sektor lainnya;
  5. Pelaporan surat pemberitahuan objek PBB;
  6. Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT);
  7. Pembayaran dan/atau penyetoran pajak;
  8. Pemotongan dan/atau pemungutan pajak;
  9. Pembukuan atau pencatatan; dan
  10. Perpajakan lainnya.

Berdasarkan SP2DK, Wajib Pajak harus memberi tanggapan dengan:

  1. Memenuhi kewajiban perpajakan; dan/atau
  2. Menyampaikan penjelasan atas kewajiban perpajakan.

Berdasarkan SP2DK tersebut, tanggapan disampaikan oleh Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 14 hari. Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian tanggapan paling lama tujuh hari setelah jangka waktu penyampaian tanggapan berakhir. Dengan demikian, Wajib Pajak memiliki total waktu menanggapi SP2DK sebanyak 21 hari.

Namun, Wajib Pajak harus menyampaikan pemberitahuan perpanjangan secara tertulis kepada KPP yang menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan.

Dalam hal berdasarkan hasil penelitian DJP, tanggapan Wajib Pajak tidak sesuai dengan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan atau Wajib Pajak tidak menyampaikan tanggapan sesuai jangka waktu, DJP dapat melakukan kunjungan.

Baca juga : Cek Akun Anda! Anak Buah Purbaya Kirim SP2DK via Coretax, Ada Waktu Hingga 21 Hari untuk Menanggapinya