DJP Catat Sudah 67,76 Ribu Wajib Pajak yang Lapor SPT Tahunan Per 8 Januari 2026

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sebanyak 67.769 Wajib Pajak telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan hingga 8 Januari 2026. Capaian awal tahun ini menjadi bagian dari upaya DJP dalam mengamankan setoran pajak pada Januari 2026.
wajib pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sebanyak 67.769 Wajib Pajak telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan hingga 8 Januari 2026. Capaian awal tahun ini menjadi bagian dari upaya DJP dalam mengamankan setoran pajak pada Januari 2026.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa dari total SPT yang masuk, mayoritas merupakan SPT dengan status nihil. Rinciannya, sebanyak 66.000 SPT tahunan dilaporkan nihil, kemudian terdapat 1.011 SPT tahunan dengan status kurang bayar senilai Rp57,8 miliar, serta 670 SPT tahunan lebih bayar dengan nilai Rp2,7 miliar.

Sudah ada 67.769 SPT tahunan yang dilaporkan wajib pajak sampai 8 Januari jam 12.30 WIB. Ada 66.000 yang nihil,“ kata Bimo dalam konferensi pers APBN KiTA,

Bimo menjelaskan, pengamanan setoran pajak dari wajib pajak pada Januari 2026 tidak hanya bertumpu pada kepatuhan pelaporan SPT tahunan, tetapi juga pada penguatan sistem dan basis data perpajakan. Ia menegaskan bahwa berbagai langkah tersebut telah dimuat dalam Nota Keuangan.

Menurutnya, DJP terus memperluas basis perpajakan berbasis sistem dengan memperkuat Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) seiring semakin luas dan dalamnya data yang dimiliki otoritas pajak. Selain itu, DJP juga meningkatkan interoperability dengan berbagai kementerian dan lembaga, termasuk unit-unit di lingkungan Kementerian Keuangan, seperti pengelola anggaran dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Exchange of information antar-kementerian dan lembaga, bahkan juga dengan otoritas di luar negeri, itu akan kami optimalkan,” jelas Bimo.

Optimalisasi pertukaran data tersebut, lanjut Bimo, akan dilekatkan langsung dalam sistem Coretax DJP agar mampu menjaga keberlanjutan penerimaan negara (sustain revenue). Di sisi lain, DJP juga terus mengedepankan pengawasan berbasis risiko melalui compliance risk management untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak secara lebih terukur.

Tak hanya itu, strategi penegakan hukum juga tetap menjadi perhatian. Bimo menegaskan DJP akan melanjutkan penerapan multi-door approach dalam penegakan hukum perpajakan.

“Kami akan terus melanjutkan strategi penegakan hukum multi-door approach untuk memberikan deterrent effect dan juga untuk memberikan penegakan hukum yang berkeadilan dan berkepastian,” pungkasnya.

Baca juga : PMK 108/2025 Terbit, Transaksi dan Saldo Aset Kripto Kini Wajib Dilaporkan ke DJP