Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sebanyak 282.047 Wajib Pajak telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2025 hingga 19 Januari 2026.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli menjelaskan bahwa dari total 282.047 SPT tahunan yang telah diterima, mayoritas berasal dari Wajib Pajak dengan tahun buku Januari hingga Desember.
Rinciannya, pelaporan SPT tahunan dari WP orang pribadi (OP) karyawan tercatat sebanyak 231.375 SPT, OP nonkaryawan sebanyak 36.498 SPT tahunan, serta WP badan sebanyak 14.048 SPT tahunan. Selain itu, terdapat 33 SPT tahunan dari Wajib Pajak badan yang menggunakan pembukuan dalam dollar Amerika Serikat (AS).
“Progres pelaporan SPT tahunan PPh, untuk periode sampai dengan 19 Januari 2026 jam 07:30 WIB [tahun Pajak 2025] tercatat 282.047 SPT,” kata Rosmauli dalam keterangan tertulisnya.
Sementara itu, untuk Wajib Pajak dengan beda tahun buku yang pelaporannya dimulai sejak 1 Agustus 2025, DJP mencatat sebanyak 91 SPT tahunan dari Wajib Pajak badan dan dua SPT tahunan dari Wajib Pajak badan dengan pembukuan dollar AS.
Sebelumnya, Rosmauli menjelaskan bahwa kenaikan jumlah aktivasi akun Coretax berjalan seiring dengan mulai bergeraknya pelaporan SPT tahunan sejak awal tahun. DJP memandang perkembangan ini sebagai indikasi positif bahwa WP semakin terbiasa dan menyesuaikan diri dengan sistem administrasi perpajakan terintegrasi yang baru diterapkan.
Rosmauli juga menyampaikan apresiasi kepada WP yang telah lebih awal memenuhi kewajiban pelaporan SPT tahunan melalui Coretax. Ia menilai partisipasi tersebut mencerminkan peningkatan kesadaran dan kemauan WP untuk menjalankan kewajiban perpajakan secara tertib dalam sistem perpajakan nasional.
“Kami mengapresiasi WP yang telah melaporkan SPT tahunan sejak awal tahun melalui Coretax. Partisipasi ini menunjukkan tumbuhnya kesadaran dan kemauan untuk berkontribusi secara tertib, yang menjadi fondasi penting bagi sistem perpajakan yang sehat,” ujar Rosmauli beberapa waktu lalu.
Menurut Rosmauli, capaian aktivasi akun dan pelaporan SPT tersebut memiliki arti yang lebih luas dibanding sekadar pencatatan angka. Ia menekankan bahwa data tersebut mencerminkan perubahan perilaku Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara sukarela dan tepat waktu.
Lebih lanjut, Rosmauli menjelaskan bahwa DJP terus berupaya meningkatkan kemudahan layanan bagi WP, khususnya dalam proses aktivasi akun Coretax. Berbagai panduan dan tutorial telah disiapkan agar Wajib Pajak dapat melakukan aktivasi secara mandiri melalui kanal media sosial resmi DJP.
Selain menyediakan panduan daring, DJP juga membuka berbagai jalur layanan pendampingan bagi Wajib Pajak yang membutuhkan bantuan langsung. Rosmauli menyebutkan bahwa WP dapat memanfaatkan layanan Kring Pajak maupun datang langsung ke kantor pajak terdekat jika mengalami kendala teknis.
“Apabila Wajib Pajak mengalami kendala, dapat menghubungi Kring Pajak di 1500200 atau datang langsung ke kantor pajak terdekat untuk mendapatkan pendampingan dari petugas kami,” jelasnya.
Baca juga : Diatur PMK 111/2025, Begini Cara Account Representative (AR) Kumpulkan Data Ekonomi ke Lokasi Wajib Pajak


