Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sebanyak 12.153.071 Wajib Pajak telah melakukan aktivasi akun Coretax hingga 19 Januari 2026 pukul 07:30 WIB.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sebanyak 12.153.071 Wajib Pajak telah melakukan aktivasi akun Coretax hingga 19 Januari 2026 pukul 07:30 WIB.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli menyampaikan bahwa dari jumlah tersebut, aktivasi akun Coretax didominasi oleh Wajib Pajak orang pribadi sebanyak 11.225.314. Sementara itu, Wajib Pajak badan tercatat sebanyak 838.663, Wajib Pajak instansi pemerintah sebanyak 88.871, serta Wajib Pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebanyak 223.
“Jumlah Wajib Pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 12.153.071,” kata Rosmauli dalam keterangan tertulisnya.
Selain progres aktivasi akun, DJP juga mencatat perkembangan registrasi Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik (KO/SE). Untuk Wajib Pajak orang pribadi, jumlah yang telah memiliki KO/SE tercatat sebanyak 9.151.722.
Pada saat yang sama, Rosmauli juga melaporkan perkembangan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Hingga 19 Januari 2026 pukul 07:30 WIB untuk tahun pajak 2025, jumlah SPT tahunan yang telah disampaikan tercatat sebanyak 282.047 SPT.
Berdasarkan Wajib Pajak yang menyampaikan SPT tahunan dengan tahun buku Januari hingga Desember, pelaporan didominasi oleh Wajib Pajak orang pribadi karyawan sebanyak 231.375 SPT. Selanjutnya, Wajib Pajak orang pribadi nonkaryawan tercatat sebanyak 36.498 SPT, Wajib Pajak badan sebanyak 14.048 SPT, serta Wajib Pajak badan dengan pembukuan dolar Amerika Serikat (AS) sebanyak 33 SPT.
Sementara itu, untuk Wajib Pajak dengan beda tahun buku yang pelaporannya dimulai sejak 1 Agustus 2025, DJP mencatat sebanyak 91 SPT tahunan dari Wajib Pajak badan dan dua SPT tahunan dari Wajib Pajak badan dengan pembukuan dolar AS.
Rosmauli kembali mengingatkan Wajib Pajak yang hingga kini belum menyampaikan SPT tahunan agar segera melakukan aktivasi akun Coretax dan melaporkan kewajiban perpajakannya. Ia menegaskan bahwa pelaporan sejak awal tahun memberikan banyak manfaat, baik bagi Wajib Pajak maupun bagi otoritas pajak dalam menjaga kelancaran pengelolaan administrasi perpajakan secara nasional.
“Pelaporan SPT yang dilakukan lebih awal memberikan kenyamanan bagi Wajib Pajak sekaligus membantu kelancaran administrasi perpajakan secara keseluruhan,” jelasnya.
Baca juga : DJP Catat 282.047 Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan Per 19 Januari 2026


