Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sebanyak 631.659 Wajib Pajak telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025 untuk pelaporan tahun 2026 melalui sistem Coretax hingga 26 Januari 2026.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sebanyak 631.659 Wajib Pajak telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025 untuk pelaporan tahun 2026 melalui sistem Coretax hingga 26 Januari 2026.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli menyampaikan bahwa capaian tersebut berasal dari pelaporan SPT tahunan oleh Wajib Pajak orang pribadi maupun badan, baik dengan tahun buku Januari hingga Desember maupun yang menggunakan beda tahun buku.
“Update capaian pelaporan SPT tahunan PPh, aktivasi akun dan registrasi KO/SE per tanggal 26 Januari 2026 pukul 07.00 WIB. Progres pelaporan SPT tahunan PPh [tahun pajak 2025] tercatat 631.659 SPT,” kata Rosmauli dalam keterangannya.
Rosmauli merinci, untuk Wajib Pajak dengan tahun buku Januari hingga Desember, pelaporan SPT tahunan terdiri atas 532.668 SPT tahunan Wajib Pajak orang pribadi karyawan, 70.088 SPT tahunan Wajib Pajak orang pribadi nonkaryawan, 28.737 SPT tahunan Wajib Pajak badan dengan pembukuan rupiah, serta 47 SPT tahunan Wajib Pajak badan dengan pembukuan dollar Amerika Serikat (AS).
“Progres aktivasi akun Coretax DJP. Jumlah Wajib Pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 12.529.341,” jelasnya.
Sementara itu, kata Rosmauli, untuk Wajib Pajak dengan beda tahun buku yang dilaporkan mulai 1 Agustus 2025, tercatat 116 SPT tahunan Wajib Pajak badan dengan pembukuan rupiah dan 3 SPT tahunan Wajib Pajak badan dengan pembukuan dollar AS.
Selain capaian pelaporan SPT tahunan, DJP juga mencatat perkembangan aktivasi akun Coretax. Hingga tanggal 26 Januari 2026, pukul 07.00 WIB, jumlah Wajib Pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 12.529.341 Wajib Pajak.
Dari total tersebut, sebanyak 11.588.025 merupakan Wajib Pajak orang pribadi, 851.949 Wajib Pajak badan, 89.144 Wajib Pajak instansi pemerintah, serta 223 Wajib Pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Baca juga : Tak Peduli Bekingan Siapa, Purbaya Sikat yang Main-main Soal Pajak!


