DJP Catat Hampir 2 Juta WP Telah Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatatkan mencatatkan 1.981.660 wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunannya melalui sistem Coretax per 10 Februari 2026.
DJP

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatatkan mencatatkan 1.981.660 wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunannya melalui sistem Coretax per 10 Februari 2026.

Secara rinci wajib pajak yang melaporkan terdiri dari WP OP Karyawan sebanyak 1.726.086, WP OP Non Karyawan 192.276 untuk tahun buku Januari hingga Desember 2025.

Adapun pelapor SPT Tahunan Badan sebanyak 62.758 dalam kurs rupiah dan dalam kurs dolar Amerika Serikat (AS) sebanyak 78.

Sementara pelapor SPT Tahunan wajib pajak beda tahun buku sebanyak WP badan 446 pelapor dengan kurs rupiah dan WP badan dengan 16 pelapor menggunakan kurs dolar AS.

Seperti yang diketahui, pelaporan SPT Tahunan 2025 secara keseluruhan dilakukan melalui sistem perpajakan Coretax. Maka dari itu seluruh wajib pajak dihimbau untuk segera mengaktivasi akun Coretax-nya.

Untuk tahun pajak 2025, wajib pajak akan mulai melakukan penyampaian SPT tahunan melalui aplikasi Coretax DJP. Oleh karena itu, seluruh wajib pajak diwajibkan untuk melakukan aktivasi Coretax DJP dan membuat kode otorisasi/sertifkat elektronik (KO/SE) terlebih dahulu sebelum menyampaikan SPT tahunan.

Perbedaan Jenis Formulir SPT Tahunan

Dalam laman resmi DJP, pegawai pajak bernama Cintya Ardananti menjelaskan berbeda aplikasi, beda pula sistemnya. Bila pada DJP Online terdapat tiga jenis formulir SPT tahunan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi, yaitu 1770, 1770 S, dan 1770SS, pada Coretax DJP hanya terdapat satu jenis SPT tahunan untuk orang pribadi, yaitu SPT tahunan PPh orang pribadi.

“Wajib pajak tetap bisa memilih jenis SPT tahunan berdasarkan jenis kegiatan yang dilakukan pada bagian induk SPT,” ujar Cintya dikutip Rabu (31/12/2025).

Selain perubahan pada bentuk formulir, terdapat beberapa ketentuan yang perlu digarisbawahi, yaitu bagi wajib pajak yang melakukan pekerjaan bebas dan menghitung penghasilan nettonya menggunakan norma perhitungan penghasilan netto sesuai PER-17/PJ/2015 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto. Wajib pajak tersebut wajib menyampaikan permohonan norma perhitungan penghasilan netto (NPPN) pada akun Coretax DJP masing-masing pada menu “Layanan Administrasi”.

“Apabila wajib pajak terlambat atau tidak mengajukan permohonan penggunaan NPPN, wajib pajak tidak dapat menggunakan metode pencatatan dan harus menghitung penghasilannya menggunakan metode pembukuan,” ujarnya.

Pertimbangan Perlakuan NPWP Suami Istri

Sejak digunakannya Coretax DJP dengan nomor induk kependudukan (NIK) yang dijadikan sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) orang pribadi, pengawasan perpajakan menjadi lebih mudah karena data yang terintegrasi. 

Sebelum menggunakan Coretax DJP, wanita kawin yang memiliki NPWP terpisah dengan suami masih dapat memilih status kewajiban perpajakan sebagai KK (Kepala Keluarga) pada SPT tahunan secara leluasa. Namun, setelah era Coretax DJP, hal tersebut perlu dipertimbangkan lagi.

Pasalnya, secara ketentuan, keluarga dianggap sebagai satu kesatuan ekonomi. Dengan kata lain, penghasilan suami seyogyanya digabung dengan penghasilan istri saat menyampaikan SPT Tahunan.

“Ketentuan tersebut tidak berlaku apabila istri dan suami memiliki status pisah harta (PH) atau istri memilih status kewajiban perpajakan terpisah dengan suami (MT),” ujarnya.

Pada status pisah harta (PH), terdapat perjanjian pemisahan harta dan kewajiban antara suami dan istri yang disahkan oleh pengadilan. Sementara itu, pada status memilih terpisah (MT), suami dan istri dikenai perhitungan perpajakan dan melaksanakan kewajiban perpajakan secara terpisah dengan dengan menggunakan NPWP masing-masing tanpa perjanjian pemisahan harta yang disahkan oleh pengadilan.

“Namun, pada umumnya, mekanisme perhitungan PPh terutang dengan status PH/MT akan mengakibatkan perhitungan PPh terutang yang kurang bayar,” ujarnya.

Sebelum menggunakan Coretax DJP, wanita kawin yang memiliki NPWP terpisah dengan suami masih dapat memilih status kewajiban perpajakan sebagai KK (Kepala Keluarga) pada SPT tahunan secara leluasa. Namun, setelah era Coretax DJP, hal tersebut perlu dipertimbangkan lagi.

Pasalnya, secara ketentuan, keluarga dianggap sebagai satu kesatuan ekonomi. Dengan kata lain, penghasilan suami seyogyanya digabung dengan penghasilan istri saat menyampaikan SPT Tahunan.

“Ketentuan tersebut tidak berlaku apabila istri dan suami memiliki status pisah harta (PH) atau istri memilih status kewajiban perpajakan terpisah dengan suami (MT),” ujarnya.

Pada status pisah harta (PH), terdapat perjanjian pemisahan harta dan kewajiban antara suami dan istri yang disahkan oleh pengadilan. Sementara itu, pada status memilih terpisah (MT), suami dan istri dikenai perhitungan perpajakan dan melaksanakan kewajiban perpajakan secara terpisah dengan dengan menggunakan NPWP masing-masing tanpa perjanjian pemisahan harta yang disahkan oleh pengadilan.

“Namun, pada umumnya, mekanisme perhitungan PPh terutang dengan status PH/MT akan mengakibatkan perhitungan PPh terutang yang kurang bayar,” ujarnya.

Baca juga : DJP Laporkan 1,82 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT per 9 Februari 2026