Lapor SPT Karyawan: Begini Cara Cek Bukti Potong Pajak di Coretax

spt

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan karyawan untuk memiliki Bukti Potongan (Bupot) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sebelum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan di Coretax. Karyawan pun dapat mengecek ketersediaan Bupot dalam akun Coretax.

“#Kawan Pajak pastikan Bupot PPh Pasal 21 (BPA 1 untuk karyawan swasta/BPA 2 untuk ASN/TNI/Polri) sudah tersedia, ya. Apabila sudah ada, artinya kamu siap untuk melaporkan SPT tahunan melalui Coretax,” jelas DJP dalam akun Instragramnya (@ditjenpajakri), dikutip Pajak.com (12/2/26).

Cara Cek Bukti Potong Pajak di Coretax
  • Masuk ke https://coretaxdjp.pajak.go.id;
  • Buka menu “Portal Saya”;
  • Pilih “Dokumen Saya”;
  • Pilih jenis bukti potong:
  • BPA1 untuk pegawai tetap atau pensiunan dari perusahaan swasta; atau
  • BPA2 untuk pegawai negeri sipil, anggota TNI, anggota kepolisian, pejabat negara, dan pensiunannya.
  • Klik tombol “Unduh” di pojok kanan atas untuk mengunduh Bupot; dan
  • Bukti potong akan terunduh dalam bentuk dokumen elektronik resmi DJP dalam format Portable Document Format (PDF).

Apabila Bupot PPh Pasal 21 belum tersedia dalam Coretax, Wajib Pajak harus segera melakukan konfirmasi kepada perusahaan. Pastikan bahwa perusahaan telah membuat Bupot PPh Pasal 21 dan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 melalui sistem Coretax. Apabila perusahaan tidak melakukan hal itu, maka karyawan tidak dapat melaporkan SPT tahunan PPh orang pribadi melalui Coretax.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya perusahaan dapat menyerahkan Bupot PPh Pasal 21 secara langung kepada karyawan. Dengan begitu, karyawan harus melakukan upload Bupot secara mandiri saat melaporkan SPT tahunan PPh orang pribadi.

Dengan penerapan Coretax, perusahaan kini wajib menyertakan Bupot ketika melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21. Perubahan administrasi ini dipayungi oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa atau Kegiatan Orang Pribadi dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 tentang Ketentuan Pelaporan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Bea Meterai dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.

Baca juga : DJP Catat Hampir 2 Juta WP Telah Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax