Kabar Gembira, Kode billing bisa dibatalkan!

Teman Pajak pernah dong merasakan sudah buat kode billing ternyata ada kesalahan. Dengan berbagai macam variasinya tentunya ya.  Ada yang karena salah jenis pajak, masa pajak, tahun pajak, kode jenis setoran dan lain-lain. Bikin pusing juga ya, apalagi semenjak menggunakan coretax.
kode billing

Teman Pajak pernah dong merasakan sudah buat kode billing ternyata ada kesalahan. Dengan berbagai macam variasinya tentunya ya.  Ada yang karena salah jenis pajak, masa pajak, tahun pajak, kode jenis setoran dan lain-lain. Bikin pusing juga ya, apalagi semenjak menggunakan coretax. Namanya hal baru kadang kurang familiar dengan menu dan alurnya. Tapi salah buat kode billing itu hal yang wajar kok, namanya juga manusia, bukan nabi boy.bener kan kawan pajak?

Dengan adanya coretax yang berlaku sejak masa dan/atau tahun pajak 2025, sebenarnya sudah diminimalisir secara system terkait kesalahan dalam pembuatan kode biling tersebut sehingga pembuatan kode biling mandiri sangat dibatasi. Kode biling yang berhubungan dengan Surat Pemberitahuan (SPT) tidak bisa dibuat secara mandiri, tetapi secara otomatis akan tercreate otomatis Ketika mesubmit SPT. Jadi tidak akan ada lagi kesalahan dalam pembuatan kode biling terkait setoran kurang bayar dalam SPT tersebut. Masalah selesai dong? Oo tentu tidak…

Kode billing yang terbuat secara otomatis tersebut mungkin memang tidak akan terjadi kesalahan baik dari segi jenis pajak, kode setoran, masa dan tahunnya. Tetapi seringnya kesalahan terjadi karena jumlah pajak yang harus dibayar lebih kecil atau lebih besar. Sebagai contoh, SPT Masa PPN sudah disubmit sudah terbaut kode biling, ternyata ada Pajak masukan yang belum dimasukan dalam SPT, atau misal dalam SPT Masa PPh Unifikasi ada pembatalan transaksi yang mengharuskan membuat pembatalan bukti potong dan masih banyak berbagai macam kondisi yang menyebabkan kode billing tidak sesuai.

Dan yang menjadi masalah adalah untuk membuat kode billing baru tersebut, selama ini Wajib Pajak harus menunggu kode biling tersebut daluarsa dalam jangka waktu 7 hari, baru SPT yang masuk ke menu menunggu pembayaran, kembali ke konsep untuk disubmit dan terbuat kode billing yang sesuai. Masalahnya lagi adalah sering kita jumpai Wajib Pajak membuat SPT itu sudah mendekati jatuh tempo, sehingga Ketika menunggu kode biling yang salah tadi daluarsa, menyebabkan keterlambatan pelaporan dan/atau pembayaran pajak yang tentunya akan ada sanksi adminstrasi di kemudian hari.

Perasaan isi tulisan di atas masalahnya semua, tapi judulnya kabar gembira. Jadi apa nih kabar gembiranya? kabar gembiranya demi kenyamanan dan kemudahan Wajib Pajak, sejak 1 Desember 2025 di coretax ada menu pembatalan kode billing yang belum dibayar, sehingga tanpa menunggu kode billing daluarsa bisa dibatalkan dan SPT yang menunggu pembayaran akan Kembali ke konsep. Terus caranya gimana? Berikut Langkah-langkahnya ya kawan pajak:

  • Setelah login dan impersonate ke Badan/ Instansi yang diwakili, silakan klik tab menu PEMBAYARAN lalu pilih menu DAFTAR KODE BILLING BELUM DIBAYAR.
  • Klik tombol BATAL pada daftar Kode Billing terkait SPT yang ingin dibatalkan. Harap tunggu kurang lebih 10 (sepuluh) menit agar SPT kembali ke KONSEP. Kode Biling yang dibatalkan tidak lagi muncul di Daftar Kode Billing Belum Dibayar
  • Buka SPT di konsep dan klik posting untuk mengupdate SPT yang ada perubahan (baik terkait efaktur ataupun ebupot)
  • Lanjutkan submit dan akan terbuat kode biling yang baru
  • Mudah kan kawan pajak? Semoga tulisan di atas menambah pengetahuan dan mempermudah pekerjaan kawan pajak ya. Jadi, jangan khawatir klik submit SPT, karena Ketika ada perubahan sudah bisa dilakukan pembatalan kode billingnya tanpa menunggu daluarsa

Baca juga : Purbaya Bongkar Modus Kongkalikong Pengusaha & Petugas Pajak