Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sebanyak 2,9 juta Wajib Pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan (PPh) melalui sistem Coretax hingga 18 Februari 2026.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sebanyak 2,9 juta Wajib Pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan (PPh) melalui sistem Coretax hingga 18 Februari 2026.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menyampaikan bahwa angka tersebut merupakan progres pelaporan SPT tahunan PPh untuk tahun pajak 2025.
“Update capaian pelaporan SPT tahunan PPh, aktivasi akun dan resistensi KO/SE. Progres pelaporan SPT tahunan PPh, untuk periode sampai dengan 18 Februari 2026 [tahun pajak 2025], tercatat 2.906.662,” kata Inge dalam keterangan resminya.
Untuk periode sampai dengan 18 Februari 2026, total SPT yang telah diterima mencapai 2.906.662. Jika dirinci berdasarkan WP yang menyampaikan, mayoritas berasal dari WP Orang Pribadi Karyawan.
Inge merinci, pada kategori tahun buku Januari hingga Desember, jumlah WP Orang Pribadi Karyawan yang telah melapor tercatat sebanyak 2.552.771. Sementara itu, Wajib Pajak Orang Pribadi Non Karyawan sebanyak 270.960.
Adapun untuk WP Badan, yang menggunakan pembukuan dalam rupiah tercatat sebanyak 82.229, sedangkan yang menggunakan pembukuan dalam dollar Amerika Serikat (AS) sebanyak 92.
Selain itu, untuk WP dengan beda tahun buku yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025, tercatat WP Badan dalam rupiah sebanyak 594 dan dalam dollar AS sebanyak 16.
DJP juga mencatat perkembangan aktivasi akun Coretax. Hingga periode yang sama, jumlah WP yang telah melakukan aktivasi akun Coretax mencapai 13.924.414.
Jumlah tersebut terdiri atas 12.942.290 Wajib Pajak Orang Pribadi, 892.396 Wajib Pajak Badan, 89.503 Wajib Pajak Instansi Pemerintah, serta 225 Wajib Pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
“Progres aktivasi akun Coretax DJP, jumlah WP yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 13.924.414,” jelasnya.
Baca juga : Kabar Gembira, Kode billing bisa dibatalkan!


